Kampanye Pilkada 2024 Telah Dimulai, Bawaslu Kabupaten Magelang Siagakan Pengawasan
MAGELANG (wartamagelang.com) – Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 25 September – 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mensiagakan pengawasan secara intensif, bahkan hingga ke level desa.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun saat ditemui wartamagelang.com, Senin (07/10/2024), mengatakan, berlandaskan pada aturan dasar UU No 1 Tahun 2015, UU No 10 tahun 2016, UU No 6 Tahun 2020, dan PKPU No 13 tahun 2024, maka masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 25 September – 23 November 2024.
Fauzan menuturkan, aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU mengeluarkan SK KPU Kabupaten Magelang No 1408 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang tahun 2024.
Berdasarkan SK KPU Kab Magelang No 1408 tahun 2024, menurut Rofiqun, beberapa tempat yang dilarang pemasangan APK antara lain melintang di jalan raya dan jalan umum, tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung dan/halaman sekolah dan/perguruan tinggi), gedung dan lingkungan milik pemerintah, semua taman dan planter milik pemerintah, pohon-pohon penghijauan atau pelindung jalan dan taman kota, rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, museum, jembatan dan semua badan jembatan, sungai dan semua badan sungai dan salurannya, pagar dan tembok, makam dan Tempat Pemakaman Umum, gedung militer, monumen, bangunan-bangunan lain disepanjang jalan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Begitu pula Jalan Soekarno Hatta dari perempatan Carikan sampai pertigaan Karet dilarang pemasangan APK,” sebutnya.
Fauzan menjelaksan, sesuai peraturan PKPU kampanye, akan ada Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Hingga kini, kata Fauzan, desain APK yang dibuat oleh paslon atau tim kampanye sedang dalam proses pendataan untuk didaftarkan ke KPU.
“Tahapannya di KPU belum percetakan APK, sehingga kita melakukan penertiban ketika nanti sudah ada pemasangan APK dari KPU dengan berdasar pada SK KPU 1408,” ujarnya.
Fauzan menyebut, jenis APK yang difasilitasi oleh KPU tediri dari baliho, spanduk, umbul-umbul. Setiap kecamatan terdapat 2 baliho. Paslon bisa menambah 200% sehingga terdapat 4 baliho. Dua spanduk di setiap desa dan umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan. Paslon bisa menggandakan sejumlah 40 maksimal 60.
Fauzan menjelaskan bahwa bentuk pengawasan kampanye dari Baswalu terhadap metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK, dan penyebaran bahan kampanye.
“Terkait dengan APK kami mulai mendata mana yang melanggar. Kami tidak hanya menerima laporan tapi melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran sesuai PKPU dan SK KPU, nanti kita rekomendasikan ke KPU untuk memberikan teguran kepada paslon untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.
Fauzan menyebut bahwa jenis metode kampanye juga bisa melalui iklan di media massa, tulis, atau eletronik. Terdapat batas waktu mulai tanggal 10-23 November 2024.
“Jika ada iklan dipasang di koran, misalkan di media sebelum tanggal 10 November, itu bisa pelanggaran,” bebernya.
Sementara Kordiv SDM Muhammad Hafid menyatakan bahwa pihaknya kini baru mencapai tahap perpanjang penerimaan Pengawas TPS.
“Perpanjangan dilakukan 1 s/d 10 Oktober 2024. Kebutuhan PTPS di Kabupaten Magelang sejumlah 2011 orang, namun sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) Pembentukan PTPS, bahwa jumlah pendaftar harus 2 kali kebutuhan, dengan demikian, jumlah pendaftar yang dibutuhkan di Kabupaten Magelang sebanyak 4022 orang,” pungkasnya (mg8/mg9/ang/aha)
Penulis : Annisa Eka, Vira Syafira
Editor : Hadianto