PPKM Level 4 Pulau Jawa – Bali Diperpanjang Sampai 16 Agustus

 Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021 1-55 screenshot (FILE)

Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, 9 Agustus 2021. Foto; Screenshot Youtube BPMI Setpres.

Jakarta (wartamagelang.com) – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui Youtube pada Senin, 9 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut.

Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021. Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3. Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan penambahan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 sangat tinggi. Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 naik begitu signifikan adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta virus Covid-19. Seperti yang dikutip dari Kompas.com(wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)