Jadwal Kampanye Terbuka Antar Paslon, KPU Kabupaten Magelang Tunggu Kepastian

TUNGGU KEPASTIAN : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang hingga kini masih menunggu kepastian jadwal kampanye terbuka para paslon Pilbup Kabupaten Magelang (Lukluk Shafwatu/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, hingga kini masih menunggu kepastian jadwal kampanye terbuka para paslon dalam Pilbup Magelang tahun 2024. Tidak hanya kampanye terbuka saja, pelaksanaan debat antar paslon juga masih kepastian dari para paslon Grengseng-Sahid dan Sudaryanto-Agung Trijaya.

Ketua KPU Ahmad Rofik, Senin (7/10/2024) saat ditemui, mengatakan bahwa kampanye terbuka masih menunggu konfirmasi dari masing-masing tim kampanye atau Liaison Officer (LO). Berdasarkan rapat yang diselenggarakan pada Senin (7/10/2024), menurut Rofik, tim kampanye dan tim pendukung belum bisa menyebutkan kapan pertemuan umum akan dilaksanakan oleh masing-masing paslon.

“Tadi kita juga sudah sampaikan ke LO dan pas tim kampanye hadir, tapi mereka belum memastikan, ini sebenarnya sudah kita pesankan agak lama cuma sampai hari ini belum ada keputusan tim sukses maupun LO. Tapi dari pertemuan tadi LO sepakat akan tetap diselenggarakan debat cuma untuk jumlah dan waktunya akan kita tetapkan lebih lanjut,” bebernya.

“Rancangan di kita sudah ada, kalau nanti LO sudah memberikan berapa kali kesepakatannya kita tetapkan baru kemudian masuk ke teknis yang lebih lanjut. Tempat juga kami sudah memiliki bayangan tetapi kami juga perlu komunikasi dengan LO,” tambahnya.

Rofik menyebut bahwa untuk debat antar paslon yang diselenggarakan, pihaknya memberikan fasilitas maksimal tiga kali.

Saat disinggung mengenai logistik, menurut Rofik, saat ini juga sudah datang empat macam yaitu berupa tinta, kabel ties atau pengaman, bilik suara, dan kotak suara.

Rofik menjelaskan, logistik pemilu telah diberikan pengamanan dengan baik secara bertahap. Di gudangnya ditempatkan palet sebagai antisipasi kelembapan lantai yang bersentuhan langsung dengan logistik, pada saat proses distribusi di dalam kotak suara terdapat plastik besar terlebih dahulu begitu juga di luar kotak suara.

“Untuk perlengkapan logistik saat ini disimpan di gudang KPU Kabupaten Magelang yang terletak di Jalan Pemuda Muntilan samping BNI Muntilan,” bebernya.

Saat disinggung mengenai lokasi kampanye yang dilarang, tiga Lapangan Pemerintah Daerah (Pemda), Lapangan Drh. Soepardi Mungkid, Lapangan Pasturan Muntilan, dan Stadion Gemilang Mungkid. Selain itu juga sudah ditetapkan dalam peraturan nomor 13 tahun 2024 bahwa kampanye tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintahan (mg5/mg7/ang/aha)

Penulis : Lukluk Shafwatu, Fauziah Dwi

Editor : Agus Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)