Izin Penggunaan Kadaluarsa, Pemkab Magelang Ambil Alih Kawasan Plaza Muntilan
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten magelang akhirnya secara tegas mengambilalih kawasan Plaza Muntilan. Pasalnya, perjanjian penggunaan Plaza Muntilan tersebut telah melampaui perjanjian sejak tahun 2012 silam.
Dalam hal ini, Pemkab Magelang membentuk Tim Pengambilalihan Plaza Muntilan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum, BPPKAD Kabupaten Magelang serta Linmas.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, Selasa (15/06/2021) saat memantau kegiatan pengamanan aset Plaza Muntilan menjelaskan, awalnya terdapat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Merbabu untuk membangun Plaza Muntilan di bekas terminal lama Muntilan Nomor 974/335/11/1992.
Dimana Pemkab Magelang, kata Siti, menyediakan tanah dan PT Merbabu membangun ruko. Namun demikian, perjanjian tersebut per 11 Februari 2012 telah berakhir. Sejak saat itu secara yuridis pengelolaan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Magelang.
“Plaza Muntilan merupakan barang/aset milik daerah. Pada waktu yang lalu ada kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan pihak ke tiga, dimana perjanjian itu sudah selesai di tahun 2012. Sejak tahun 2012 itu kemudian ruko di Plaza Muntilan masih ditempati oleh para penempat baik itu eks pemegang HGB ataupun disewakan oleh eks pemegang HGB,” katanya.
Siti menyebutkan, hingga sampai saat ini, beberapa para penempat masih menempati ruko, tetapi sebagian sudah ada perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Magelang (sesuai aturan). Namun demikian, beberapa penempat lainnya menggunakan ruko tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah.
“Maka saat ini akan kita ambil alih sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penyelamatan aset daerah. Di sini (Plaza Muntilan) keseluruhan ada 51 ruko/kios. Yang penting kita ambil alih dulu, rencana kedepan ada penataan di sini, karena kondisi saat ini keadaanya sudah tidak tertata, ada banyak pedagang, parkir dan sebagainya, lorong-lorong juga digunakan bahkan ada lorong yang sudah ditutup” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto menegaskan, terdapat 152 personel diterjunkan dalam upaya penyelamatan aset daerah tersebut. Seluruh petugas gabungan diminta melaksanakan penyelamatan aset dengan cara humanis dan persuasif.
“Ada salah satu penempat yang tadi kita ajak berembug lalu setuju untuk keluar dari kios. Kita juga bantu untuk memfasilitasi membawa barang-barang dagangannya menggunakan truk,” tandasnya.
Wisnu mengakui, dalam proses penyelamatan aset tersebut, berjalan dengan sangat damai, lancar, dan tidak ada perlawanan dari para penempat. Kurang lebih terdapat 7 kios yang dilakukan penyegelan.
“Sebetulnya sudah sejak lama kita berikan peringatan, bahkan lebih dari tiga kali diberikan surat teguran dan juga sudah diberikan surat undangan sebanyak tiga kali dari BPPKAD. Terakhir kami diperintah untuk melakukan penyelamatan aset tersebut. Alhamdulilah penempat bisa kooperatif,” akunya.
Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Maryadi menekankan bahwa, penyelamatan aset tersebut juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat angka perkembangan Covid di Kabupaten Magelang mengalami peningkatan.
“Meskipun bertugas, jangan sampai kita lupa menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada pedagang yang tidak memakai masker nanti kita bagi-bagi sekalian,” tukasnya (ang/aha)
Halo kak, coba donk beritanya ditambahi jg tanggapan dari para pemegang HGBnya seperti apa, jgn cuma satu sisi aja supaya berimbang. Bisa tanya ke KUASA HUKUM atau perwakilan paguyubannya jg. Ditinjau ya apa memang tidak ada usaha perpanjangan sebelumnya? Dan apa betul ada badan usaha yang SUDAH mendapat perpanjangan HGB? Coba boss dicrosscheck biar sip beritanya. Maju Terus!!
MENARIK, itulah salah satu ungkapan like atas judul yg anda buat..
Tetapi mari kita berpikir dan berandai andai…
1. Jika anda menjadi pemilik salah satu aset itu, APAKAH ANDA AKAN MEEMBIARKAN IJINNYA KADAR LUARSA SEHINGGA ASET ANDA AKAN HILANG?
2. Jika ternyata perpanjangan ijin sudah di urus, MENGAPA BELUM KELUAR SAMPAI SKR?
3.SIAPAKAH YANG BERSALAH?
APAKAH PEMILIK ASET YANG TIDAK MAAU MENGIKUTI ATURAN DALAM PENGURUSAN PERPANJANGAN SETIFIKAT HGB ATAU PIHAK PEMERINTAH YANG MEMPERSULIT PROSES ITU?
Monggo di komentari.. @ author Hadianto