Kurang dari 24 Jam, Penjambret Kalung Anak Balita Berhasil Dibekuk Polisi

DIBEKUK POLISI : Tersangka penjambretan R alias Opik, 32, warga Dusun Kembangan I RT 17/RW 8 Desa Madusari, Kecamatan Secang berhasil dibekuk polisi (Dok Humas Polres Magelang)

DIBEKUK POLISI : Tersangka penjambretan R alias Opik, 32, warga Dusun Kembangan I RT 17/RW 8 Desa Madusari, Kecamatan Secang berhasil dibekuk polisi (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang berhasil mengungkap penjambretan seorang anak usia balita di Kecamatan Mertoyudan. Adapun tersangka R alias Opik, 32, warga Dusun Kembangan I RT 17/RW 8 Desa Madusari, Kecamatan Secang.

Tersangka sendiri merupakan pedagang ikan keliling. Pengungkapan ini dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, pada Selasa(15/6/2021).

Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, menyebutkan pelaku yg telah ditangkap merupakan penjual ikan keliling yang saat kejadian sedang berkeliling dagangan ikan.

“Tersangka berinisial R alias Opik, 32, warga Dusun Kembangan I RT 17 RW 8 Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” ujarnya.

Alfan menegaskan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu (12/06/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata Alfan, korban naik sepeda kecil dihampiri oleh pelaku karena melihat korban memakai kalung emas. Kemudian kalung yang dipakai korban diambil paksa dengan cara ditarik paksa dan dibawa kabur oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada ibunya, Nur Setyaningsih. Ibu korban kemeudian melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan,” iimbuhnya.

Alfan menjelaskan, mendasari laporan korban, petugas segera merespon cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan informasi lewat para saksi, dan melaporkan ke Polres Magelang.

“Dari bahan keterangan yang berhasil didapatkan penyidik , akhirnya kurang dari 24 jam tepatmya Minggu 13 Juni 2021 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap,” terang Alfan.

Alfan menjelaskan dari pengungkapan peristiwa ini dilakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang dipakai pelaku.

“Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Alfan menyebutkan, tersangka telah ditahan di Rumah tahanan Polres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)