Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang Segera Dimulai, KPU Kota Magelang Gelar Rakor

RAKOR KPU : Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang menggelar rapat koordinasi Persiapan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024 (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024, Jumat (23/8/2024) di Hotel Puri Asri Magelang. Rakor ini untuk persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27–29 Agustus 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Misbachul Munir, mengatakan, dalam rakor ini disosialisasikan kepada para perwakilan partai, terkait persyaratan yang harus dipenuhi bagi setiap bakal calon kepala daerah, yang akan mengikuti Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Yakni dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, hingga serta hasil tes pemeriksaan kesehatan.

“Tahapan Pendaftaran sesuai dengan PKPU yang ada, terhitung dari hari ini tepat empat hari lagi 27-29 Agustus 2024. Untuk itu kami memandang perlu untuk mengadakan rapat koordinasi ini karena memfinalkan atau memberikan informasi yang menyeluruh,” katanya.

Munir menjelaskan, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27–29 Agustus 2024. Untuk itu, kata Munir, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang segera mempersiapkan dokumen pendaftaran tersebut.

“Tahap selanjutnya, pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus–2 September 2024. Adapun pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kenapa di Klaten? Karena dari rekomendasi dari Dinkes muncul di Klaten, lalu ada persyaratan poin-poin pemeriksaan itu yang bisa memenuhi ada empat RS di Jawa Tengah,” terangnya.

Saat disinggung mengenai persyaratan pendaftaran, Munir mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Pihaknya masih menggunakan Peraturan  KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Meskipun masih dalam polemik, namun sebagai pelaksana regulator, kami masih menunggu petunjuk teknis KPU RI sebagai pembuat regulasi,” tandasnya.

Munir memastikan, pihaknya juga menunggu arahan dari KPU RI soal putusan MK terkait partai politik nonparlemen (had/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)