Eks Kantor PSC Jadi Gedung Kebudayaan, Komisi C DPRD Kota Magelang Minta Sesuai Prosedur

TINJAU LOKASI : Komisi C DPRD Kota Magelang melakukan sidak di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerjanya (Tim Media DPRD Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Komisi C DPRD Kota Magelang memberikan catatan tentang adanya rencana Pemkot Magelang menjadikan eks Kantor PSC jadi gedung kebudayaan. Gedung bekas MOSVIA yang berlokasi di Alun-alun Kota Magelang dalam pelimpahannya nanti harus jelas.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang, Evin Septa Kamil, Jum’at (21/05/2021) disela-sela saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi serta OPD mitra kerjanya.   Bahkan Evin mengaku, pihaknya juga cukup kaget saat mendapati lokasi eks kantor PSC tersebut kini jadi lokasi tempat pijat alternatif.

“Ya kita hari ini melakukan sidak, karena tanpa pemberitahuan kepada OPD. Kita ke kantor DPU-PR yang baru, kantor DLH yang baru, pembangunan gedung kantor DP4KB, Sport Center Sanden, terus kemudian ke eks kantor PSC ini,” jelasnya.

Menurut Evin, dari informasi baik media mainstream maupun media sosial, bahwa eks kantor PSC ini akan dijadikan gedung kebudayaan untuk para seniman dan budayawan di Kota Magelang. Pihaknya pun sampai saat ini hanya mendengar inforrmasi tersebut.

“Misal penyampaian langsung dari Pemkot atau Pak Wali Kota bahwa eks gedung ini jadi Gedung Kebudayaan, belum mendengar. Jadi kami coba meninjau langsung dahulu,” imbuhnya.

Evin mengaku, pihaknya mendukung jika memang eks gedung tersebut jadi gedung kebudayaan. Menurutnya, bisa dijadikan dukungan kepada para seniman atau budayawan berkreasi.

Namun demikian, kata Evin, patut diingat bahwa peruntukkan tersebut harus sesuai prosedur, karena terkait masalah aset. Pasalnya, kesemuanya untuk menghindari permasalahan yang ada.

“Pertama bahwa ini terkait masalah aset, jadi DPRD juga harus mengetahui peruntukannya seperti apa. Kemudian nantinya jika jadi gedung kebudayaan dan katanya juga ada kantor FKUB, maka nanti dibawah tanggungjawab OPD mana. Apakah Disdikbud atau Kesbangpol? Karena ini berbicara untuk operasional, perawatan gedung dan lain sebagainya,” tandasnya.

Evin mengingatkan, jika memang jadi gedung kebudayaan maka harus di bawah Dewan Kesenian Kota Magelang (DKKM). Kemudian naungan OPD, menurutnya, berarti Disdikbud.

“Jadi kita berbicara tentang kedepannya seperti apa, jangan hanya serta merta saja, diawal. Ini kan untuk keberlangsungan kedepan, kebudayaan dan kesenian,” tuturnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko menambahkan, jika memang jadi gedung kebudayaan maka dipastikan akan diperlukan renovasi atau memastikan keamanan serta kenyamanan bangunan. Pasalnya, kata Jatmiko, usia gedung yang cukup tua.

“Nah untuk mempersiapkan jadi gedung kebudayaan, maka kan membutuhkan mata anggaran. Nah nanti mau seperti apa, ikut OPD mana, anggarannya bagaimana, kemudian kedepan mau seperti apa,” sebutnya.

Jatmiko meyebutkan, jika melihat efisiensi waktu maka peruntukan tersebut beserta anggarannya baru bisa dimasukkan di anggaran APBD 2022. Jika dipaksakan untuk tahun 2021 inii di perubahan, kata Jatmiko, sangat dimungkinkan tidak bisa.

“Melihat waktu, kemungkinan tidak bisa. Intinya, dibenahi dulu, Dewan Kesenian Kotanya seperti apa, jadi agar semua siap dulu. Ini masalah aset,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)