Dicopot Sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang, Stin Sahyutri Legowo
MAGELANG (wartamagelang.com) – Konflik internal di dalam DPRD Kota Magelang akhirnya mencapai babak akhir. Hal ini setelah DPRD Kota Magelang, Senin (08/02/2021) melaksanakan Rapat Paripurna dengan acara pengambilan keputusan terhadap perubahan alat kelengkapan DPRD.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dian Mega Aryani dan Bustanul Arifin tersebut, diputuskan bahwa Kevin Mahesa Amurwardhani resmi menggantikan Stin Sahyutri sebagai Ketua Komisi B DPPRD. Selain itu, Kevin juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) dan juga Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Magelang. Namun demikian, pergantian atau reposisi ini lebih dulu mencabut keputusan DPRD sebelumnya.
Sebelumnya bahkan Badan Kehormatan DPRD harus turun tangan menyelesaikan konflik internal. Bahkan telah memberikan rekomendasi agar keputusan DPRD tentang reposisi ditinjau ulang.
Mantan Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang Stin Sahyutri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam rapat paripurna hari ini telah melalui mekanisme yang sesuai. Yakni mencabut keputusan reposisi sebelumnya, dan rapat pembentukan alat kelengkapan baru.
Stin mengaku, dirinya legowo jika memang harus diganti sebagai ketua Komisi B dan hanya menjadi anggota Komisi B DPRD sesuai rekomendasi partai melalui Fraksi PDI Perjuangan. Dirinya juga menyakini bahwa penggantinya mampu mengemban amanah yang ada, yakni bersinergi dengan Pemkot Magelang dalam meningkatkan PAD.
“Dari awal reposisi ini, bagi saya tidak masalah. Saya legowo. Walaupun saya posisi hanya anggota Komisi saja, tidak masalah. Namun dengan adanya pencabutan dan pembentukkan alat kelengkapan yang baru ini, saya lega,” ungkapnya.
Stin mengungkapkan, dirinya hanya ingin marwah lembaga terjaga jika ada keputusan yang keliru. Terlebih, kata Stin, partai telah menugaskan untuk bekerja sebaik mungkin selama mengemban jadi anggota DPRD.
“Sekali lagi, saya hanya mengingatkan dan meluruskan keputusan paripurna pada 19 Januari 2021 yang lalu. Dimana menyalahi tatib DPRD. Banyak aturan, maupun pasal yang di langgar. Kalau sekarang, Paripurna pembenaran yaaa Alhamdulillah… Kita harus taat dan patuh pada aturan kedewanan kita. Mosok Tatib yang kita bikin sendiri, mau dilanggar sendiri,” imbuhnya.
Stin juga berpesan agar Ketua Komisi B yang baru bisa menyesuaikan diri dan bisa bersinergi membangun Kota Magelang.
“Walau anggota dewan baru dan masih muda, bukan berarti tidak bisa. Harus banyak belajar dan lebih disiplin lagi. Kudu bisa sak kabehe, karena memikul tanggung jawab yang besar, membawa diri pribadi dan lembaga,” ucapnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Magelang Waluyo mengaku bahwa rekomendasi dari pihaknya telah dilaksanakan oleh pimpinan DPRD. Hal ini, kata Waluyo, tercermin dari diselenggarakannya rapat paripiurna hari ini.
“Ini sesuai rekomendasi BK. Kevin di Bamus, Banggar, dan ketua Komisi B. Doubel boleh, yang tidak boleh double jadi pimpinan,” pungkasnya (coi/aha)