Jateng Klasifikasikan Daerah Beresiko Pelaksanaan PPKM Mikrozonasi

Rapat penanganan COVID-19 di kantor Gubernur Jateng, Senin (8/2/2021). Foto : Handy (Humas Jateng)

Rapat penanganan COVID-19 di kantor Gubernur Jateng, Senin (8/2/2021). Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG (wartamagelang.com) – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikrozonasi akan dilakukan pada 9-22 Februari 2021. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menyiapkan detail program tersebut, salah satunya melakukan klasifikasi kategori daerah berisiko.

“Sudah kami siapkan secara detail, termasuk data daerah mana saja yang memiliki klasifikasi kategori merah, kuning dan sebagainya. Kami sudah sampaikan pada seluruh bupati/wali kota untuk mempersiapkan. Datanya akan kami kirim untuk dikonfirmasi sehingga bisa dilasanakan dengan baik,” kata Ganjar usai memimpin rapat penanganan COVID-19 di kantornya, Senin (8/2/2021).

Dalam paparannya, berdasarkan peta zonasi ada lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masuk kategori risiko tinggi dan 30 lainnya kategori sedang. Jika dikerucutkan per kecamatan, ada 25 daerah yang beresiko tinggi, 475 kategori sedang, 58 kategori rendah dan 18 kecamatan tidak ada kasus.

“Sementara di tingkat desa, terdapat 158 desa kategori risiko tinggi, 2.468 kategori sedang, 1.275 kategori rendah dan 4.671 desa tidak ada kasus. Peta inilah yang kita siapkan untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan PPKM mikro,” sambung Ganjar  dalam rilis Humas Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com.

Dengan melihat peta zonasi yang ada, PPKM mikro akan diterapkan di seluruh Jawa Tengah. Dengan demikian program itu bisa dilaksanakan dengan optimal.

“Kemarin rapat dengan Kementerian Desa sudah diarahkan sampai tingkat teknis, bahwa bisa menggunakan dana desa maksimal 8 persen untuk pelaksanaan PPKM mikro itu. Nanti juga ada bantuan peralatan dan dukungan lainnya,” tegas Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat dan posko. Nantinya, akan ada bantuan tracer atau surveilans dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang membantu proses tracing.

“Peralatan nanti akan kami dukung, setidaknya ada rapid antigen di setiap Puskesmas. Untuk teknisnya, nanti pak Sekretaris Daerah Jawa Tengah akan membahas lebih detail dengan seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah,” jelas Ganjar

Rapat penanganan COVID-19 di kantor Gubernur Jateng, Senin (8/2/2021). Foto : Handy (Humas Jateng)

Rapat penanganan COVID-19 di kantor Gubernur Jateng, Senin (8/2/2021). Foto : Handy (Humas Jateng)

Selain itu, Ganjar menargetkan setiap petugas tracing untuk menemukan setidaknya 15 kontak erat dari pasien COVID-19.

“Target kita setiap satu orang yang terkena di desa, RW atau RT wajib hukumnya tracer itu mencari minimum 15, karena teorinya 15 sampai 30. Jadi bukan hanya sekadar tiga atau empat,” ujar Ganjar.

Ganjar menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyiapkan regulasi terkait anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikrozonasi ini.

“Kemudian dari Kemenkeu (Kementrian Keuangan) akan menyiapkan dukungan-dukungan anggaran, termasuk kita sendiri juga akan menyiapkan. Nah nanti regulasinya sedang akan disiapkan,” tandas Ganjar.

Terkait bantuan logistik kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo memaparkan bantuan datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Banyak dukungan logistik dari pemerintah pusat provinsi, kabupaten atau kota. Pemerintah desa juga bisa menganggarkan 8 persen dari Dana Desa. Jadi dari sumber anggaran cukup banyak, bisa dipakai karena pandemi ini prioritas. Hari ini mengajukan kebutuhan anggaran tersebut,” ujar Yulianto.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membekali teknis pelacakan (tracing) kepada kepada satgas jogo tonggo atau pemerintah desa. Itu mengingat, keterbatasan petugas dari puskesmas.

“Bisa dibantu dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, satgas Jogo Tonggo, kita bekali teknis bagaimana tracing, bagaimana mencegah infeksi, pembekalan logistik rapid tes antigen, kemudian Alat pelindung diri,” tutup Yulianto.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Minggu (7/2/2021).

Dalam instruksi itu, tujuh wilayah yang akan melaksanakan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)