Datangi DPRD Kota Magelang, Eks THL Keluhkan Nasibnya

TUNJUKKAN SURAT : Eks THL yang diberhentikan secara sepihak menunjukkan surat pemberhentian dan juga surat perjanjian kontrak kerja (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan secara sepihak, Rabu (05/05/2021) mendatangi DPRD Kota Magelang untuk beraudiensi. Mereka mengeluhkan pemberhentian tanpa mekanisme yang jelas.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan THL diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, Wakil Ketua Dian Mega Aryani, Wakil Ketua Bustanul Arifin. Hadir pula Ketua Komisi A, Komisi B, dan Komisi C.

Salah satu eks THL Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol), Slamet, Rabu (05/05/2021) usai audiensi dengan DPRD mengaku masih belum percaya diberhentikan secara sepihak oleh Pemkot Magelang. Dirinya menilai, pemberhentian tersebut secara sewenang-wenang dan tanpa ada dasar sama sekali.

“Saya dapat surat pemberhentian Jum’at (30/04/2021), pukul 21.30 WIB. Surat pemberhentian diantarkan oleh salah satu personel Linmas. Keluarga saya kaget saat tahu, karena rencana malam tersebut saya sudah siap-siap buat besok persiapan apel. Ternyata malah diberhentikan,” akunya.

Slamet menyebutkan, pemberhentian tersebut menurutnya tidak beretika dan tiba-tiba. Dirinya pun masih keberatan dikarenakan menjelang lebaran. Bahkan saat dirinya berkomunikasi dengan teman lainnya, ternyata ada 20 orang yang diberhentikan.

“Menyerahkan suratnya saja tidak beretika, dititipkan begitu saja. Etikanya, saya dipanggil ke kantor dan menerima langsung surat pemberhentian. Ini saya saja belum pernah mendapat Surat Peringatan (SP) baik SP 1 sampai SP 3. Evaluasi juga belum pernah diberikan, tiba-tiba diberhentikan begitu saja,” ucapnya.

Slamet mengaku, dirinya awalnya merupakan security dari pihak ketiga yang ditempatkan di obyek vital Pemkot Magelang. Namun kemudian, kata Slamet, dirinya diikutkan ke Banpol.

“Saya sudah enam tahun disini. Baru jadi THL Pemkot ya sekitar satu tahun yang lalu. Saya hanya minta keadilan saja. Diberhentikan begitu saja, terus langsung ada penggantinya begitu saja,” ungkap bapak satu anak tersebut.

Sementara Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menyambut baik langkah eks THL yang langsung beraudiensi dengan pihaknya. Menurutnya, pemberhentian THL ini perlu dilakukan pengkajian dan memerlukan untuk memanggil langsung pihak Pemkot Magelang.

“Kami kira, pemberhentian ini tidak sesuai prosedur. Dari surat perjanjian kontrak (SPK) di Satpol PP, disebutkan bahwa pemberhentian akan sesuai kontrak. Nyatanya, mereka (THL) diberhentikan ditengah jalan. Bahkan tidak ada mekanisme peringatan, padahal dalam SPK tersebut, ada ketentuannya. Ini langsung di berhentikan begitu saja,” ungkapnya.

Budi mengaku akan memanggil langsung Pemkot Magelang, dalam hal ini Wali Kota Magelang dan juga Sekda untuk mengklarifikasi permasalahan ini (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)