Cegah Penyakit Zoonosis, Pemkab Magelang Dorong Bentuk Tim One Health

CEGAH PENYAKIT : Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang membuka acara Lokakarya Pembentukan Tim One Health Kabupaten Magelang untuk pencegahan penyakit zoonosis (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemkab Magelang akan segera membentuk tim one health, yakni Tim Gerak Cepat saat Kondisi Luar Biasa (KLB) dan wabah. Hal ini pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksi baru.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, saat membuka acara Lokakarya Pembentukan Tim One Health Kabupaten Magelang di Atria Hotel Magelang, Rabu (2/8/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Provincial Coordinator AIHSP Jawa Tengah dr. Hartanto, dan Kepala Dinas Kesehatan Sunaryo, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang Joni Indarto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/1387/SJ tentang Pencegahan dan Pengendalian terhadap Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru Di Daerah.

Aturan tersebut mengamanatkan Kabupaten/Kota untuk membentuk tim koordinasi daerah pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan penyakit infeksi baru yaitu Tim Respon Cepat (TRC) dan Pokja Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM).

Selaras dengan Peraturan Menko PMK, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022, tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Namun aturan tersebut sampai saat ini belum diikuti dengan Surat Keputusan Bupati Magelang terkait pembentukan Tim Gerak Cepat saat KLB (Kondisi Luar Biasa) dan Wabah.

“Memperhatikan hal tersebut, maka kami menyambut baik atas diselenggarakannya Lokakarya ini, guna membentuk Tim Koordinasi Daerah sekaligus Pembentukan Tim Respon Cepat (TRC) dan Pokja Surveilans Berbasis Masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan kedua peraturan tersebut, yaitu agar tercapai efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis di Kabupaten Magelang,” kata Adi.

Adi berharap kegiatan Lokakarya ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan melakukan pemetaan permasalahan sekaligus pembahasan teknis lainnya.

“Bangun sinergi lintas sektoral yang konstruktif, bermartabat dan bertanggung jawab serta berkelanjutan, tentunya dengan menggunakan pendekatan One Health yang dilakukan secara komprehensif dalam penanggulangan panyakit menular di Kabupaten Magelang,” paparnya.

Sementara, Provincial Coordinator AIHSP Jawa Tengah dr. Hartanto menyampaikan, tujuan dari kegiatan lokakarya ini adalah untuk mengidentifikasi program-program di Kabupaten Magelang dalam menangani KLB atau wabah penyakit infeksi atau Zoonosis dan mendukung terbentuknya tim penanggulangan penyakit Zoonosis dan penyakit infeksi baru.

“Kemudian untuk merencanakan implementasi penanggulangan penyakit hewan menular strategis dan Zoonosis di Kabupaten Magelang,” imbuh Hartanto.

Hartanto menjelaskan bahwa Australia Indonesia Health Scurity Partnership (AIHSP) yaitu kemitraan antara Pemerintah Australia dan Indonesia untuk ketahanan kesehatan. Program ini bermitra dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian serta Bappenas.

“Tujuan akhir dari program AIHSP ini yaitu sistem Pemerintahan Indonesia yang lebih kuat untuk mencegah, mendeteksi, menangani kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)