Bimtek Sosialisasi Perlindungan Lahan dan Manfaat Penggunaan Pupuk Organik untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian di Magelang

Bimtek Sosialisasi Perlindungan Lahan dan Manfaat Penggunaan Pupuk Organik untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian di Magelang

Bimtek Sosialisasi Perlindungan Lahan dan Manfaat Penggunaan Pupuk Organik untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian di Magelang, Selasa, 9 Mei 2023. Foto: Uwek/wartamagelang.com.

Magelang (wartamagelang.com) – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan RI, yang berfokus pada Sosialisasi Perlindungan Lahan dan Manfaat Penggunaan Pupuk Organik untuk Peningkatan Produktifitas Pertanian di Kabupaten Magelang, menyelenggarakan Bimbingan TeknisSosialisasi Perlindungan Lahan dan Manfaat Penggunaan Pupuk Organik untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian di Magelang, pada hari Selasa, 9 Mei 2023, bertempat di Wisma Sejahtera, yang beralamat di Jl. Serayu II No.44, Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang.

Acara bimtek ini juga difasilitasi oleh anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, SE., MBA.

Acara diawali dengan sambutan dari penyelenggara kegiatan yaitu Dr. Dede Sulaeman, ST, M.Si, Koordinator Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen. Perkebunan.

Kemudian sambutan yang berikutnya adalah sambutan selamat datang dari Bapak Ir. Romza Ernawan, M.Si., Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang.

Acara disambung dengan sambutan sekaligus pembukaan Bimtek Optimalisasi Potensi Sektor Perkebunan Di Kabupaten Magelang oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina SE. MBA.

Dalam sambutannya, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina SE. MBA.  mengatakan, kegiatan Bimtek ini merupakan kerjasama Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jateng VI (Purworejo, Magelang Raya, Temanggung dan Wonosobo) bersama dengan mitra kami Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang berfokus pada Sosialisasi Perlindungan Lahan dan Manfaat Penggunaan Pupuk Organik untuk Peningkatan Produktifitas Pertanian.

“Berbicara pupuk, tentu saja kita semua sama-sama tahu, masalah dan carut marut pendistribusian pupuk bersubsidi menjadi masalah klasik yang sering dihadapi oleh teman-teman petani, apalagi dengan dibatasinya jenis pupuk subsidi tentunya akan menjadi masalah bagi para petani, saat ini hanya ada 9 jenis tanaman yang dapat diusulkan mendapat bantuan pupuk subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai (tanaman pangan), kopi, kakao, tebu (perkebunan), dan bawang merah,bawang putih, cabai (hortikultura),” kata Vita.

Vita menambahkan, sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, sedang fokus bagaimana membenahi system subsidi pupuk. Sesuai dengan tema, penggunaan pupuk organik tentunya menjadi hal yang sangat menarik, bagaimana nanti kedepannya para petani tidak bergantung lagi terhadap pupuk-pupuk kimia yang secara harga lebih mahal dan tentunya tidak ramah terhadap keberlanjutan tanah.

“Penggunaan pupuk organik secara jangka panjang akan membawa dampak positif terhadap keberlangsungan unsur-unsur hara yang ada di dalam tanah, lebih tahan terhadap serangan hama dan penyakit, serta secara ekonomi dari segi harga dibanding dengan pupuk kimia jauh lebih murah. Terlebih lagi pembatasan komoditas yang menerima pupuk bersubsidi tentunya sangat berdampak bagi petani di Magelang, yang notabene sebagian besar adalah hortikultura dan tembakau, seperti kentang, sayur-sayuran, tembakau, dan lain sebagainya,” tambah Vita.

Vita mengatakan, Pada tahun ini melalui Ditjen. PSP, Vita akan mendorong agar petani di Kabupaten Magelang khususnya komoditas padi, jagung, dan sorgum untuk mendapatkan bantuan pupuk organik atau pupuk hayati. Tentunya bantuan tersebut nantinya kami harapkan dapat memberikan manfaatat lebih kepada bapak ibu dan kedepannya mulai bisa membiasakan penggunaan pupuk organik yang lebih ramah terhadap lingkungan, serta tentunya mengurangi ongkos produksi.

“Selain berbicara tentang manfaat penggunaan pupuk bersubsidi, pada kesempatan yang berbahagia hari ini, bapak ibu petani juga akan diberikan sosialisasi tentang perlindungan lahan. Undang-undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Vita

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tambah Vita,  adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

“Para Peserta yang hadir pada hari ini yaitu bapak ibu penyuluh pertanian Kecamatan Secang dan Tegalrejo, serta bapak ibu penyuluh pertanian kecamatan Kaliwiro dan Wadaslintang yang berjumlah 90 orang. Besar harapan saya agar kegiatan ini bisa sebagai ajang menjalin komunikasi, koordinasi, dan tentunya pengetahuan dibidang pertanian, sehingga petani mampu meningkatkan produktivitasnya dan secara ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Vita. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)