15.082 APK Berbagai Jenis Berhasil Dibersihkan Diseluruh Kabupaten Magelang
MAGELANG (wartamagelang.com) – Memasuki hari tenang Pilkada Serentak 2024 seluruh alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Magelang, dibersihkan sebelum memasuki hari pemungutan suara Rabu, (27/11/2024) besok. Bawaslu Kabupaten Magelang bersama instansi terkait seperti KPU, Kepolisian, TNI, Satpol PP, DLH, dan Dinas Perhubungan membersihkan APK pada 25-26 November 2024.
Pada hari Minggu, (24/11/2024) KPU menjadi leading pembersihan APK di Kabupaten Magelang. Bawaslu juga berperan membantu di jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwas Desa, Panwas TPS, bersama jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian hari Senin, (25/11/2024) Bawaslu melaksanakan patroli pengawasan memastikan bahwa APK sudah bersih. Bawaslu juga menurunkan tim gabungan untuk menyisir APK – APK yang belum diturunkan.
Pembersihan APK Gubernur dan Wakil Gubernur Paslon 1 (Andika – Hendi) berjumlah 2247 yang terdiri atas 571 baliho, 115 umbul-umbul, 789 spanduk, dan banner 763. Pembersihan APK Gubernur dan Wakil Gubernur Paslon 2 (Lutfi – Yasin) berjumlah 3264 yang terdiri atas 672 baliho, umbul-umbul 136, 1265 spanduk, dan 1191 banner.
Sedangkan pembersihan APK Bupati dan Wakil Bupati Paslon 1 (Sudaryanto – Agus Trijaya) berjumlah 3647 yang terdiri atas 780 baliho, 130 umbul-umbul, 1300 spanduk, dan 1437 banner. Pembersihan APK Bupati dan Wakil Bupati Paslon 2 (Grengseng – Sahid) berjumlah 5924 yang terdiri atas 1534 baliho, 138 umbul-umbul, 2211 spanduk, dan 2041 banner.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fauzan Rofiqun, total APK yang dibersihkan mencapai 15.082 buah dari berbagai jenis baik baliho, umbul-umbul, spanduk, maupun banner.
“Data yang bisa kami himpun tentunya tidak semuanya karena data ini yang bisa di input oleh jajaran kami,” ujarnya ketika diwawancara oleh wartamagelang.com, Selasa (26/11/2024).
Fauzan memastikan bahwa semua APK sudah selesai dibersihkan.
“Kita pastikan bahwa hari ini tanggal 26 November 2024, APK di Kabupaten Magelang sudah bersih dan sudah tidak ada lagi yang terpasang, kecuali posko resmi,” imbuhnya.
Fauzan menyatakan bahwa APK yang terdapat di kendaraan umum seperti angkutan umum sudah dihimbau untuk dibersihkan.
“Kita sudah menghimbau Dinas Perhubungan melalui Organda untuk membersihkan mandiri, kami juga melakukan penyisiran ketika masih ada di jalan. Kita himbau untuk melepas secara mandiri,” bebernya.
Fauzan mengakui, kesulitan yang dihadapi ketika membersihkan APK yaitu pembersihan APK jenis banner atau billboard dengan ukuran besar.
“Bagian-bagian yang sulit itu ketika membersihkan APK jenis banner dan billboard dengan ukuran besar, karena kita harus menggunakan tren dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan,” tuturnya.
Fauzan menyebutkan, untuk personil yang terlibat dalam pembersihan APK tingkat kabupaten kurang lebih terdiri dari 100 personil.
Fauzan juga mneyebut bahwa untuk Alat Peraga Kampanye yang sudah dibersihkan tidak dikembalikan, karena APK tersebut merupakan barang bukti yang seharusnya pembersihan APK itu dilakukan oleh masing-masing paslon.
“Tetapi ketika tidak dibersihkan kemudian harus bersih, maka Bawaslu dan juga KPU selaku pihak berwenang, memastikan tidak ada lagi APK. APK tersebut akan disimpan di KPU, Bawaslu, dan Panwaslu Kecamatan,” tandasnya (mg5/mg8/ang/aha)
Penulis : Annisa Eka, Lukluk Shafwatu
Editor : Hadianto