KPU Kota Magelang Musnahkan Surat Suara Sisa
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memsunahkan surat suara rusak dan sisa untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan wakil walikota, Selasa (26/11/2024). Pemusanahan dilakukan dengan cara dibakar di Gudang KPU Jalan Sunan Kalijaga 1A Kota Magelang.
Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir mengatakan, pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak sesuai Surat Keputusan KPU no 1519 tentang tata kelola logistik.
“Bahwa KPU kabupaten kota wajib memusanahkan sisa surat suara berlebih maupun surat suara rusak,” bebernya.
Munir menyebutkan, untuk jumlah surat suara rusak dan sisa untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur sejumlah 32 Lembar surat suara. Sedangkan untuk Pemilihan Walikota dan wakil walikota, kata Munir, sejumlah 82 lembar Surat suara.
“Pemusanahan dilakukan dengan cara dibakar di Gudang KPU Jl. Sunan Kalijaga 1A Kota Magelang. disaksikan dari Kepolisian, Bawaslu, Kejaksaan, dan BadanKesbangpol Kota Magelang,” tandasnya.
Munir menjelaskan, sebelum pembakaran, pihaknya menghitung ulang jumlah surat suara yang ada dihadapan para saksi.
“Lalu setelah pembakaran ditandatangani Berita Acara Pemusnahan,” imbuhnya (had/aha)