11 Titik Tilang Elektronik Siap Pantau Pelanggar Lalulintas di Kabupaten Magelang

JALUR TERSIBUK : Salah satu titik tersibuk di perbatasan Kabupaten Magelang dan Kota Magelang ini dilengkapi tilang elektronik (Dok wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sebanyak 11 titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah terpasang di wilayah Kabupaten Magelang. Pemasangan ini juga menandai pemberlakuan tilang elektronik oleh Polres Magelang kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

“Sesuai instruksi Polri, tilang elektronik mulai berlaku di wilayah Kabupaten Magelang hari ini,” kata Kasatlantas Polres Magelang, AKP Fandy Setiawan, Selasa (23/3/2021) seperti yang dikutip dari kompas.com.

Fandy menuturkan, ada  11 titik kamera yang terpasang untuk memantau tilang elektronik. Dari 11 titik kamera tersebut, kata Fandy, sebanyak lima titik milik Polres Magelang dipasang di titik strategis yakni simpang Armada (perbatasan dengan Kota Magelang, Secang (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung), Salam (perbatasan dengan Yogyakarta), Salaman (perbatasan dengan Kabupaten Purworejo) dan Blondo.

“Sedangkan enam titik sisanya merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang. Jadi total ada 11 kamera,” ungkapnya.

Fandy menyebutkan, sejumlah petugas juga dilengkapi Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm. Sasaran utama ETLE, kata Fandy, adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

“Sebelum diberlakukan secara resmi, kami sudah pantau dulu, sosialisasi kepada masyarakat. Pelanggaran paling banyak pengendara sepeda motor tidak pakai helm, dalam sehari ada 50-75 pelanggaran,” tuturnya.

Fandy menerangkan, mekanisme tilang elektronik dimulai saat perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di NTMC Polres Magelang. Selanjutnya, menurut Fandy, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Fandy menyebutkan, dari data tersebut, petugas lalu akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan, kata Fandy, wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

“Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu juga harus segera dikonfirmasikan. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, ada kodenya tersendiri. Nanti pembayaran tilang lewat BRI Virtual Account (BRIVA),” tukasnya (wq/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (2)
  • comment-avatar
    siska 3 tahun

    Yang titik lainya ga di sebutin sekalian?

    • comment-avatar

      Titik lainnya sudah disebutkan seperti diperbatasan Salam, Salaman, Secang dll. DI dalam berita ada ya Kak…