Kota Magelang Kembali Perpanjang PPKM Mikro Tahap V

AKTIVITAS PASAR : Aktivitas di beberapa pasar di Kota Magelang terlihat sepi dalam masa penerapan PPKM Mikro (Dok Prokompim Kota Magelang)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. PPKM Mikro ini kali kelima dan berlaku dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Joko Budiyono, dalam keterangan pers Rabu (24/03/2021) mengatakan, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz telah menandatangani surat edaran (SE) nomor 43.5/79/112 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Selain itu, kata Joko, dalam SE tersebut untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.
Joko menuturkan, perpanjangan ini adalah kali ke-5, dan berlaku mulai dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021. PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
“PPKM Mikro kita perpanjang dari 23 Maret – 5 April 2021, dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
“Kita optimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan dan posko kecamatan dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan melaporkan pemantauannya secara reguler,” lanjutnya.
Joko menegaskan, pengaturan PPKM Mikro meliputi beberapa ketentuan. Yakni, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Joko memastikan, untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD. Sedangkan jenjang SMP, menurut Joko, dilaksanakan dengan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ketat, dan bertahap dengan mempertimbangkan peta risiko daerah.
Joko mengungkapkan, untuk perguruan tinggi/akademi dilaksanakan uji coba PTM secara bertahap. Uji coba PTM ini, menurutnya, wajib memenuhi persyaratan, diantaranya memenuhi indikator penerapan protokol kesehatan, juga memperoleh penilaian Sistem Inovatif Aplikasi Penilaian (SIAP).
“Sekolah yang uji coba PTM juga harus mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, dan mendapat izin dari Wali Kota Magelang sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Joko memaparkan, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 50 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Dalam SE Wali Kota Magelang, menurut Joko, disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Kemudian, operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.
“Kegiatan fasilitas umum, di penginapan, olahraga, tempat wisata, hiburan, boleh buka dengan pembatasan maksimal 50 persen, ketentuannya diatur dalam Perwal Nomor 30/2020,” tandasnya.
Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan protokol kesehatan ketat dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. Petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3T secara tepat sasaran (coi/aha)