Empat Tersangka Penganiayaan, Berhasil Diamankan Polresta Magelang

RILIS KASUS : Polresta Magelang merilis kasus penganiaayan beserta barang bukti dan tersangka (Rizki Adhi/wartamagelang.com)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan masuk Perumahan Rayyan, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Hari Minggu (23/03/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Dari kejadian tersebut terdapat 3 korban yang teridentifikasi.
Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, dalam Konferensi di Media Center Mapolresta setempat, Selasa (25/03/2025) mengatakan tiga korban penganiayaan bernama Khoiri Abadi, 36, Ramadhan Akbar Eka Diputra, 25, dan Budiyono, 53, semuanya warga Kecamatan Mertoyudan.
“Pelaku Penganiayaan tersebut semua laki-laki, yaitu FW alias SKL, 37, NA alias BDL, 38, KY. alias TGK, 33, STR, 64,” sebutnya.
La ode juga menjelaskan Pada hari Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria bernama FW mendatangi Pos Jaga Perumahan Rayyan untuk menanyakan keberadaan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya ia gunakan dan parkirkan di tepi jalan masuk perumahan tersebut.
Sebelumnya, FW diketahui sedang mencari jamur di sekitar area tersebut. Tak lama setelah itu, ia memanggil sekitar 10 rekannya untuk berkumpul di lokasi. Saat FW dan teman-temannya menanyakan keberadaan kunci motor yang hilang, petugas jaga berupaya meminta bantuan Ketua RT, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, dua warga bernama Khoiri dan Ramadhan Akbar Eka Diputra datang ke Pos Jaga untuk menemui FW.
Kelompok FW kemudian terus mempertanyakan kunci motor yang hilang, bahkan mengesankan seolah-olah ada warga perumahan yang mengambilnya. Namun, Khoiri menegaskan bahwa ia tidak mengetahui apa pun mengenai kunci tersebut.
“Kemudian dari pihak tersangka, melakukan pembacokan pada Khoiri yang dilakukan oleh FW dan mengenai kepala sebelah atas telinga kiri, yang kemudian korban lari dan dikejar oleh teman tersangka FW,” ungkapnya.
“Tersangka yang mengejar Khoiri, Tersangka NA alias Bendol, Tersangka KY alias Togok dan Tersangka STR mengejar Saudara Ramadhan Akbar Eka Diputra hingga kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Saudara Ramadhan Akbar Eka Diputra dengan melakukan pemukulan berkali kali,” tambahnya.
Kemudian di area dekat Pos Jaga, Budiyono menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh FW. FW menyerang Budiyono dengan senjata tajam sebanyak tiga kali, mengenai bagian kepala, tangan, dan punggung. Setelah diserang, Budiyono segera berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari lokasi. Sementara itu, FW bersama rekan-rekannya langsung meninggalkan tempat kejadian setelah insiden tersebut terjadi.
La ode menjelaskan bahwa tersangka terkena Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 170.
“Dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya (riz/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto