Tawuran Viral di Magelang, Polisi Berhasil Bongkar Kebohongan Laporan

UNGKAP KASUS : Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menyampaikan keterangan kasus dealam jumpa pers (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Peristiwa tawuran berdarah yang sempat menghebohkan jagat media sosial beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan penganiayaan yang sebelumnya diajukan oleh seorang pemuda berinisial MAP.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, mengatakan awalnya, MAP melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penyerangan saat hendak membeli makanan di sekitar Jembatan Gending, Dusun Daren, Kalinegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dalam laporannya, ia mengaku tiba-tiba diserang oleh sejumlah orang tak dikenal dan mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Kasus ini pun sempat viral di media sosial karena disinyalir sebagai aksi kekerasan acak yang meresahkan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, fakta sebenarnya pun terbongkar. Berdasarkan hasil investigasi, peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, bukanlah penyerangan spontan, melainkan tawuran yang telah direncanakan sebelumnya melalui tantang-menantang via media sosial Instagram.

“MAP bersama lima temannya yang tergabung dalam kelompok SANTOS 17 diketahui terlibat dalam aksi tawuran melawan kelompok WARJOK Borobudur. Mereka melakukan “COD” (istilah untuk janjian tawuran) di lokasi kejadian, lengkap dengan membawa tiga senjata tajam jenis clurit dan corbek,” kata Kombes Pol Herbin, dalam jumpa pers, Jum’at (30/5/2025) di Mako Polresta Magelang.

Akibat perkelahian tersebut, MAP mengalami luka parah pada jari tangan dan paha. Namun, alih-alih mengakui kejadian sebenarnya, ia justru membuat laporan palsu kepada polisi, mengaku diserang secara tiba-tiba tanpa alasan.

Berbekal informasi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu MAP (20), ZA (17), dan NK (DPO). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga senjata tajam berupa dua clurit sepanjang 150 cm dan satu corbek sepanjang 130 cm, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk ke lokasi kejadian.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atau mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Jika ada kejadian kriminal di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tandasnya.

Menurut Kapolresta, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial yang tidak bijak bisa berujung pada konflik fisik yang membahayakan. Lebih dari itu, membuat laporan palsu kepada pihak berwajib adalah tindak pidana yang dapat berakibat serius bagi pelakunya (riz/aha)

Penulis : Rizzki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)