Polresta Magelang Ungkap Kasus Penganiayaan Berawal dari Adu Teriakan

SAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin menyampaikan keterangan kasus penganiayaan (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga pemuda terduga pelaku penganiayaan lima remaja di Kecamatan Sawangan. Penganiayaan ini dilatarbelakangi saling adu teriakan emosi diantara para pemuda.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin, dalam jumpa pers, Jumat (30/5/2025) mengatakan, tiga tersangka dari kasus ini berinisial DFA, 25, A, 25, ,dan PS, 21, asal Sawangan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 dini hari, tepatnya di area sebelah Puskesmas Sawangan 1, yang berada di Dusun Tlatar, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Lokasi kejadian berada tidak jauh dari pusat layanan kesehatan masyarakat, dan suasana pada saat itu masih dalam keadaan sepi mengingat waktu yang sudah larut malam,” ungkapnya

Herbin juga menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut meliputi sejumlah pakaian dan satu unit kendaraan bermotor, 7 potong hoodie dan jaket berbagai warna dan merek, 6 potong celana panjang berbagai jenis seperti jeans, training, dan kargo, serta 3 potong kaos berlengan pendek dan panjang dengan berbagai tulisan. Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 dengan nomor polisi AA 2379 SA, STNK atas nama Ema Desi Kumalasari, lengkap dengan kunci kontak.

“Aksi kekerasan ini diawali dengan saling adu teriakan WOY ketika rombongan korban melintas di tongkrongan rombongan pelaku,” jelasnya.

Herbin mengungkapkan kronologis kejadian Pada Selasa, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, di perempatan Jalan Tlatar–Sawangan, Sawangan, Magelang, MNI bersama empat temannya melintas dengan berboncengan lima orang menggunakan sepeda motor Honda Vario AA 2379 SA. Sesampainya di dekat Puskesmas Sawangan 1, mereka diteriaki oleh sekelompok orang yang nongkrong dengan kalimat “Woyy!”. MNI membalas teriakan tersebut dengan kata yang sama: “Woyy!”

Teriak-balasan ini memicu pengejaran oleh para pelaku menggunakan lima motor dan satu mobil, hingga rombongan Nazriel diberhentikan. Salah satu pelaku, PS, langsung menendang MNI dan pelaku lain memukul dengan bambu serta merusak sepeda motor mereka.

MNI dan teman-temannya dibawa ke tongkrongan dan mengalami pengeroyokan bergiliran. PS sempat bertanya, “Siapa yang tadi teriak?” Saat tidak ada yang mengaku, PS memukul Bintang. Setelah itu, Nazriel dan Putra digiring ke dalam gang. Di sana, PS kembali bertanya, dan Nazriel mengaku, “Saya yang teriak.” Akibatnya, PS memukul kepala Nazriel dan Putra masing-masing satu kali.

Pemukulan juga dilakukan oleh PS, F, dan Sanyoto kepada seluruh korban (Bintang, Putra, Nazriel, Akbar, dan Lutfi), sebagian dilakukan di gang dan sebagian di pinggir jalan. Semua pelaku memukul kepala para korban masing-masing satu kali, dan PS juga menampar pipi Lutfi.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancamanhukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tegas Kapolresta (riz/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)