Tawuran Antar Geng di Kecamatan Salam, Empat Orang Berhasil di Amankan Polresta Magelang

TAWURAN GENG : Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menunjukkan barang bukti dan pelaku tawuran antar geng di Kecamatan Salam (Rizki Adhi/wartamagelang.com)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku tawuran di Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Minggu (19/01/2024). Terdapat empat tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya dibawah umur.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam jumpa pers, Senin (20/01/2025) di Ruang Media Center, mengatakan pelaku berasal dari salah satu geng, melawan geng yang lain, ada inisial geng G, melawan dengan gabungan antar geng yang lain, dengan jumlah masa Geng G 15 orang dan Geng gabungan sekitar 30 orang.
“Jadi pada hari Minggu, (19/01/2025) sekitar pukul 03.40 WIB, masyarakat atau saksi yang berada di TKP melihat ada dua kelompok pemuda, satu dari arah utara sebanyak 30 orang, dan satu dari selatan sebanyak 15 orang, setelah keduanya bertemu di depan Pabrik atau TKP, dua kelompok saling serang dengan menggunakan senjata tajam, sekitar 5 Menit,” jelasnya.
“Akibat tawuran tersebut, terdapat dua korban yang menngalami luka-luka dan sedang di rawat di rumah sakit untuk sekarang ini,” tambahnya.
Kapolresta menyebutkan, adapun tersangka berinisial DF, 17, pekerjaan swasta, dengan barang bukti clurit dengan ukuran satu meter. Anak inisial AR, 17, Pelajar, warga kecamatan Ngluwar, dengan barang bukti clurit satu meter.
Kemudian tersangka selanjutnya berinisial EKA, 21, belum bekerja, warga Kecamatan Salam, Kab Magelang, dengan barang bukti clurit panjang 1,5 meter. Kemudian tersangka yang terakhir, inisial RA, 20, belum bekerja, warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, dengan barang bukti clurit satu meter warna kuning.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin juga menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.
“Karena seperti yang kita ketahui usia-usia remaja ini adalah usia mencari jati diri, sehingga perlu pendampingan yang melekat dari orang tua, agar anak-anak kita, tidak menjadi pelaku maupun korban tawuran, sebagaimana yang terjadi berapa hari yang lalu,” bebernya.
Kombes Pol Herbin memastikan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 51 tengang penguasaan senjata tajam.
“Dengan acaman pidana penjara selama sepuluh tahun,” pungkasnya (riz/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto