Tak Boleh Asal, Adopsi Anak Harus Sesuai Hukum

INGATKAN PROSEDUR : Sosialisasi mengenai adopsi anak yang harus sesuai prosedur hokum yang berlaku (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengadakan sosialisasi tentang Pengangkatan Anak atau Adopsi Ditinjau dari Perspektif Hukum di Indonesia, Selasa (21/5/2024). Sosialisasi dilaksanakan di Aula Panti Pelayanan Sosial Kumuda Putra Putri Kota Magelang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang tata cara, syarat dan prosedur pengangkatan anak sebagai upaya perlindungan jaminan sosial anak-anak terlantar guna mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan anak.

Acara tersebut dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai kalangan. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Magelang Anak Agung Oka Parama Budita Gocara dan Kepala Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Putri Kota Magelang Era Atmiasih.

Plh Kepala Dinsos Kota Magelang Hadi Sutopo menjelaskan, bahwa pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia diatur dalam UU Undang Nomor 35/2014 atas Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU tersebut, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban orang tua kandung kepada orang tua angkat.

“Sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses dan persyaratan pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum di Indonesia,” katanya.

Dijelaskan, pengangkatan/adopsi anak harus memenuhi prosedur yang ditentukan. Diantaranya, agama calon orang tua angkat (COTA) dan calon anak angkat (CAA) harus sama, hubungan darah orangtua kandung dengan anak tidak terputus, orangtua angkat wajib memberitahu asal usulnya dan sebagainya.

Selanjutnya, syarat-syarat adopsi baik bagi COTA maupun CAA juga harus terpenuhi, diantaranya terkait usia, kesiapan fisik dan mental COTA, berstatus menikah paling singkat 5 tahun, tidak pasangan sejenis, mampu secara ekonomi dan sosial, dan lainnya sesuai syarat yang ditentukan secara hukum.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengungkapkan, sosialisasi adopsi anak sesuai hukum ini perlu digalakkan untuk menghindari maraknya perdagangan manusia. Fakta yang ada masih banyak orang yang mengadopsi tanpa persetujuan undang-undang yang berlaku.

“Jadi di sini jelas, bagaimana mengangkat anak sesuai undang-undang, syaratnya, administrasinya sudah jelas, tinggal kita mengikuti. Kalau kita pegang hukum, mengikuti hukum, secara berkeadilan, insya Allah hidup akan enak,” ucap Aziz (aha/had)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)