Pemkab Magelang Gelar Pengawasan Daerah Untuk Perkuat Integritas Dalam Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah Adi Waryanto didampingi Inspektorat Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso saat membuka Larwasda sekaligus memberikan penghargaan kepada OPD dan Desa berprestasi.

Sekretaris Daerah Adi Waryanto didampingi Inspektorat Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso saat membuka Larwasda sekaligus memberikan penghargaan kepada OPD dan Desa berprestasi. Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) merupakan sarana komunikasi dan evaluasi untuk memantau hasil pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat membuka acara Larwasda Kabupaten Magelang Tahun 2024 di Grand Artos Ballroom Hotel, Magelang, Kamis (7/11/2024).

Pada kesempatan ini, Adi ingin mengajak kepada seluruh jajarannya untuk berintrospeksi, berani mawas diri dan melakukan perbaikan, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikan kabinet beberapa waktu lalu.

” Kita dituntut untuk memperkuat integritas, memastikan pelayanan publik berjalan baik, dan mempercepat akses teknologi dalam pendidikan dan kesehatan,” kata Adi Waryanto.

Ia menekan, di Kabupaten Magelang juga harus dapat merealisasikan visi tersebut. Sebagai aparatur dan pelayan masyarakat, hendaknya dapat menunjukkan integritas dalam setiap tugas dan tanggung jawab agar tercipta Pemerintahan yang bersih dan berkualitas.

“Saya harap seluruh aparatur di Kabupaten Magelang berperilaku berintegritas dengan, Jujur, tulus, dan dapat dipercaya. Kemudian transparan dan konsisten, menjaga martabat dan tidak melakukan perbuatan tercela, serta bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut Adi menyampaikan, berdasarkan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pelayanan Publik Tahun 2023) dari Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Magelang memperoleh nilai 87,25 (Zona Hijau) dengan kategori B (Kualitas Tinggi).

Indikator penilaian ini meliputi kompetensi pelaksana, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengaduan. Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan publik sehari-hari.

Dari hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Magelang di bulan Agustus 2024, pada beberapa dinas menunjukkan ada beberapa area yang perlu ditingkatkan diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perlu peningkatan pengelolaan penerimaan siswa baru dan mutasi, pelaksanaan dan penyusunan SOP Pelayanan, sosialisasi media publikasi, tata kelola pengelolaan dana BOS serta penanganan pengaduan di sektor pendidikan.

Kemudian Dinas Kesehatan, perlu adanya optimalisasi pelayanan dan peningkatan fasilitas. Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) perlu penyelesaian evaluasi SOP Pelayanan, pemaksimalan sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan dengan segera ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar menyusunstandar dan SOP, untuk melaksanaan survei kepuasan, serta pengoptimalan Mall Pelayanan Publik dan sosialisasi informasi pelayanan yang terbuka.

Selain itu, pelayanan di tingkat desa juga masih memerlukan peningkatan. Maraknya kasus yang melibatkan kepala desa menunjukkan bahwa integritas di tingkat desa perlu diperkuat.

“Kepala Desa seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat. Untuk itu, saya berharap kepada para pejabat di Kabupaten Magelang agar menjaga integritas dalam melayani masyarakat, mematuhi peraturan, dan menghindari permasalahan hukum,” tutur Adi dalam rilis Prokompim Kabupaten Magelang yang diterima oleh wartamagelang.com.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Inspektorat juga memberikan sejumlah penghargaan kepada OPD dan Desa dengan beberapa kategori antara lain, nilai Sakip perangkat daerah tertinggi diraih oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang dengan nilai 88,75 predikat A, auditi dengan penyelesaian tindak lanjut tercepat diraih oleh Desa Surodadi Kecamatan Candimulyo.

Kemudian, penetapan desa anti korupsi tingkat Jawa Tengah diberikan kepada Desa Karangrejo Borobudur, penghargaan rintisan desa anti korupsi Tahun 2024 diberikan kepada Desa Sumber Kecamatan Dukun dan Desa Margoyoso Kecamatan Salaman.

Sementara, Inspektur Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso dalam paparan pengawasannya menyampaikan, tujuan dan sasaran Larwasda ini untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawasan internal Pemerintah (APIP).

Adapun peserta yang mengikuti Larwasda antara lain, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Kepala Bagian, Direktur BUMD, Camat, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Kepala SMP, Korwil Disdikbud, Kepala SD Negeri dan APIP dengan jumlah total 500 peserta. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)