Status Gunung Merapi Masih Tinggi, Pemkab Magelang Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Bupati Magelang Zaenal Arifin, Kamis (31/12/2020) usai melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama secara virtual di Rumah Dinas Bupati Magelang (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akhirnya kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Pasalnya, status aktivitas Gunung Merapi masih tinggi.

Adanya peningkatan status Gunung Merapi menjadi Siaga, Pemkab Magelang telah empat kali menetapkan status tanggap darurat bencana. Masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi pertama yang ditetapkan oleh Pemkab Magelang pada 6 November sampai 30 November. Kemudian perpanjangan kedua status tanggap darurat pada 1 Desember sampai 14 Desember 2020. Ketiga, 15 Desember sampai 31 Desember 2020, dan keempat kalinya pada 1-15 Januari 2021.

Bupati Magelang Zaenal Arifin, Kamis (31/12/2020) usai melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama secara virtual di Rumah Dinas Bupati Magelang, mengatakan pihaknya mengikuti rekomendasi dari BPPTKG yang memantau aktivitas Gunung Merapi. Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini, kata Zaenal, dilakukan untuk melindungi warganya.

“Kita mengambil itu (memperpanjang), tentunya mempertimbangkan dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), kita akan ikuti dalam rangka untuk melindungi masyarakat kita,” katanya.

Zaenal menuturkan, tanggap darurat mengingat dan mempertimbangkan rekomendasi dari BPPTKG karena sampai saat ini belum ada perubahan status. Untuk itu, kata Zaenal, pihaknya memperpanjang kembali status tanggap darurat mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 15 Januari.

“Ini (perpanjangan) sambil menunggu perkembangan dari BPPTKG,” bebernya.

Sementara Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edy Susanto saat dikonfirmasi, membenarkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.

“Perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini tertuang dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180/182/444/KEP/46/2020. Untuk status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Januari 2021,” jelasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)