Wali Kota Magelang Ingatkan Kepala OPD Harus Kuasai Renstra

INGATKAN OPD : Wali Kota Magelang dr Muchammad Nur Aziz mengingatkan kepala OPD agar menguasai renstra (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah merupakan hal penting dalam jalannya roda organisasi pemerintahan. Untuk itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya dalam menjalankan kinerja harus menguasai renstra.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Kamis (09/09/2021) pada Pembukaan Pendampingan Penyususnan Renstra Perangkat Daerah di ruang Adipura Kencana kompleks kantor Wali Kota Magelang,

“Renstra itu penting, OPD harus menguasai betul. Saya yakin panjenengan semua mampu. Kalau tidak, siap mundur. Harapan saya OPD benar-benar menguasai,” kata Wali Kota.

Aziz berkomitmen, untuk mendampingi jajarannya dan meminta mereka untuk tidak takut menggunakan anggaran, asalkan harus sesuai dengan ketentuan.

“Saya tidak akan meninggalkan panjenengan, jangan takut. Habiskan anggaran, dengan catatan harus sesuai dengan RPJMD,” tegasnya.

Aziz menargetkan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kota Magelang mendapat penilaian A pada 2024 mendatang. Nilai A, kata Aziz, menandakan SAKIP berjalan paripurna dan Pemkot Magelang akan menerima “hadiah” Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).

“Target kita SAKIP A tahun 2024. Sebetulnya penjenengan sudah jalan, tapi tidak ditulis. Saya harap sebulan sekali kita diskusi. Kepala OPD harus tahu apa yang dikerjakan, mulai dari Renstra, Renja sampai RKA. Rp 1 pun harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, anggaran yang dipakai harus ada kerangka acuan kegiatan dan betul-betul digunakan sesuai RPJMD. Jika ini dijalankan benar maka Kota Magelang akan semakin baik, dan anggaran tidak sia-sia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Handini Rahayu memaparkan, Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran perencanaan pembangunan yang diampu oleh OPD sesuai kewenangannya, yang berpedoman pada RPJMD.

Selanjutnya sebagaimana amanat Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada, paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka memastikan arah pencapaian visi misi dan pencapaian program prioritas Wali Kota, maka diperlukan arahan lebih lanjut dari Bapak Wali Kota dengan Tim Pendamping dan Forum Percepatan Pembangunan,” ucap Handini.

Handini menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memastikan bahwa tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan RPJMD. Sedangkan tujuannya, untuk mendapatkan saran masukan dari tim pendamping dan Forum Percepatan Pembangunan.

Sebagai informasi, Pendampingan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah diikuti oleh Forum Percepatan Pembangunan, Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian, dan Lurah se Kota Magelang, serta seluruh Kasubbag Program dan atau Kasubbag Program dan Keuangan yang mengikuti secara daring.

Adapun pada Pembukaan Pendampingan Penyusunan Renstra ini, materi disampaikan oleh Dr. Mujibur Rahman Khairul Muluk, dan Oscar Radyan Danar dari Universitas Brawijaya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)