Sembilan Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polres Magelang Kota

TUNJUKKAN KASUS : Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian sepeda motor (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Polres Magelang Kota berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi berbeda. Dari keseluruhan tersangka, lima orang diproses di Polres Magelang Kota, sementara empat lainnya diproses di Polresta Magelang.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita 5 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Senin (23/12/2024).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, melalui Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, tepatnya pada hari Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024).

Keempat lokasi yang menjadi sasaran para tersangka adalah parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan, parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan, kos di Jalan Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan, serta parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara.

Dari sembilan tersangka yang diamankan di Polres Magelang Kota, identitas dan perannya sebagai berikut : berinisial NS (22 tahun) Kecamatan Lampung Timur Bandar Lampung, Lampung berperan membawa BB sarana pada saat eksekusi, inisial AN (21 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB SPM Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah di Indramayu.

Kemudian tersangka inisial FR (27 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB SPM Scoopy warna Navy ke penadah di Indramayu, inisial AM (24 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB SPM Beat Deluxe Warna Navy ke penadah di Indramayu, inisial AA (24 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut  BB SPM Beat  Warna Magenta ke penadah di Indramayu.

Sedangkan yang diproses di Polresta Magelang berinisial JU (26 tahun) Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung berperan sebagai eksekutor, inisial TH (33 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB, inisial ES (41 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut  BB, inisial HD (26 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut  BB.

“Polres Magelang Kota juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asep Rudi berumur sekitar 34 tahun beralamat di Dusun Langek RT. 03 RW. 05 Desa Jatimulya Kecmatan Terisi Kabupaten Idramayu Jawa Barat,” bebernya.

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mengamankan sepeda motor mereka, guna mencegah aksi kejahatan serupa.

“Polres Magelang Kota berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Kota Magelang,” imbuhnya (had/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)