Realisasikan Dana Rp 30 Juta Tiap RT, Mulai Siapkan Rencana Kerja Musyawarah

Anggota DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko (Dok Pribadi)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Rukun Tetangga (RT) di Kota Magelang diwacanakan akan melaksanakan rencana kerja musyawarah (RKM). Hal ini untuk menyinkronkan dan merealisasikan program dana operasional Rp 30 juta per tahun per RT dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih.

Waktu pelaksanaan diwacanakan satu pekan atau tujuh hari. Camat dan lurah hingga ketua RW untuk mengkoordinasikan penyusunan RKM tiap RT di Kota Magelang.

Anggota DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko, Rabu (17/03/2021) mengatakan wacana adanya RKM tingkat RT tertuang dalam draft surat edaran Wali Kota Magelang yang telah diterimanya. Menurut politisi Partai Hanura tersebut, meski baru bersifat rencana, ini menunjukkan keseriusan eksekutif menjalankan program peningkatan kesejahteraan sekaligus akselerasi pemerintahan.

”Saya melihat Walikota yang baru ini, ingin menciptakan akselerasi pemerintahan, terutama menyangkut program-program atau janji kampanye. Di mana ada dana operasional RT sebesar Rp30 juta per tahun ini diupayakan dapat terealisasi di tahun depan,” katanya.

Jatmiko menilai, langkah ini menjadi bukti agar penyaluran dana RT tidak bermasalah secara hukum. Dirinya juga mendengar, akan ada rencana untuk membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang dana RT.

”Di dalam draft juga dibatasi hanya 7 hari setelah sosialisasi maka kelurahan dan kecamatan harus memverifikasinya. Ini bukti jika pemerintah menginginkan akselerasi positif terkait rencana ini,” jelasnya.

Jatmiko menilai, meski SE secara legal belum ditandatangani, tetapi beberapa muatannya sudah menampung sejumlah usulan legislatif. Antara lain, penyusunan RKM harus mendasari pada kebutuhan lingkungan masing-masing.

”Ada beberapa sasaran seperti pemberdayaan manusia dan pembangunan sarana dan prasarana mencakup pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan. Inilah yang selama ini dibutuhkan masyarakat,” bebernya.

Namun Jatmiko mengingatkan, dalam pelaksanaan RKM tidak tumpang tindih dengan Musrenmbang, reses anggota DPRD, maupun pelaksanaan TMMD. Regulasi dan pengaturan secara matang, kata Jatmiko, sebagai menghindari tumpang tindih tersebut.

Jatmiko mengungkapkan, berdasarkan draft edaran yang sudah diketahuinya, penyusunan RKM terdiri dari dua lampiran. Kolom ini, kata Jatmiko, berisi tentang kebutuhan di tingkat RT yang terdiri dari 10 poin.

Empat poin, kata Jatmiko, merupakan pembangunan sarana dan prasarana, antara lain pengadaan atau pemeliharaan sarana lingkungan, sarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta lembaga kemasyarakatan.

“Sementara untuk usulan pemberdayaan masyarakat, terdiri dari enam poin antara lain, pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengelolaan kegiatan pengembangan UMKM, lembaga kemasyarakatan, pengelolaan ketertiban umum, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya,” ucapnya.

Jatmiko mengeaskan, setiap RT dalam draft tersebut juga diwajibkan mengusulkan kegiatan melalui alokasi anggaran di antaranya, bantuan pangan lansia, makanan tambahan balita dan lansia sebesar Rp1,2 juta, pengadaan sarana prasarana dan kegiatan pendukung PKK. Kemudian, pelatihan keterampilan usaha dan keterampilan kerja.

”Adapun poin-poin yang telah disusun dalam draft edaran ini, menurut saya sudah sangat lengkap. Masyarakat sangat menunggu kejelasan program ini. Saya harap, Pemkot dan DPRD bisa terus mendukung, dengan mengintensifkan sosialisasi program tersebut,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)