Penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Magelang Harus Sesuai SPM

INGATKAN PAUD : Bunda PAUD Kabupaten Magelang Christanti Zaenal Arifin saat memberikan arahan pada sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan PAUD (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan awal pendidikan yang menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari. Oleh karena itu, penyelenggaraan PAUD harus sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Hal ini ditegaskan oleh Bunda PAUD Kabupaten Magelang, Christanti Zaenal Arifin, Senin (19/10/2020) saat sosialisasi/diseminasi SPM PAUD di Aula Disdikbud Kabupaten Magelang. Christanti menyatakan, SPM penyelenggaraan PAUD sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Magelang.

“Memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, diperlukan upaya optimalisasi sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu,” katanya.

Christanti menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sesuai SPM bertujuan untuk membantu meletakan dasar ke arah perkembangan, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar bisa mempersiapkan jenjang pendidikan lebih lanjut. Menurutnya, SDM berkualitas harus dipersiapkan secara khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya hak-hak anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa tercipta sumber daya manusia unggul di masa depan seperti yang kita harapkan,” kata, Christanti. Hal ini perlu kami sampaikan karena sepertiga dari total penduduk Indonesia terdiri dari anak-anak. Maka perlu adanya koordinasi dan sinergi berbagai pemangku kepentingan di dalam pengembangan SDM anak yang berkualitas,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Aziz Amin Mujahidin mengungkapkan, jumlah peserta didik di Kabupaten Magelang sebanyak 150.501 siswa dari berbagai macam jenjang satuan pendidikan.

“Untuk PAUD ada banyak sekali lembaganya, 889 dan masih ada potensi untuk berkembang lagi,” ungkapnya.

Aziz menyebutkan, ada beberapa lembaga PAUD yang masih belum terverifikasi dikarenakan jumlah siswa yang belum memenuhi (minimal 15), kelompok belajar minimal 10, belum memiliki struktur panitia, dan areanya belum memenuhi syarat (belum terverifikasi atau tervalidasi).

“Prinsip penerapan SPM pendidikan ada enam poin yang harus dipahami antara lain, kesesuaian, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)