Jumlah Pengungsi Semakin Bertambah, Pemkab Magelang Terus Persiapkan Tempat Penampungan dengan Standar Covid-19
MAGELANG (wartamagelang.com) – Jumlah pengungsi yang menuju ke tempat penampungan semakin bertambah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Magelang terus mempersiapkan tempat-tempat pengungsian bagi para warga yang berada pada KRB III merapi, baik menggunakan fasilitas sekolah, Tempat Evakuasi Akhir (TEA), dan bangunan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Bupati Magelang Zaenal Arifin, Senin (9/11/2020), saat dikonfirmasi terkait persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi Merapi.
“Pokoknya semuanya kita siapkan untuk menampung para pengungsi apabila memang mereka harus turun,” katanya.
Zaenal menegaskan, pihaknya mempersiapkan tempat-tempat pengungsian dengan mendirikan bilik atau sekat-sekat untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Bilik-bilik tersebut, kata Zaenal, akan dipergunakan bagi satu keluarga saja/KK.
Zaenal juga memastikan, untuk pendidikan bagi anak-anak yang berada di pengungsian, semuanya juga telah dipersiapkan yakni tetap melalui online/daring. Selain itu juga akan dilakukan pelayanan trauma healing bagi anak-anak agar tidak merasa sedih atau bingung.
“Pendidikannya tetap dilakukan dari jarak jauh (daring) dan juga nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka,” tuturnya.
Zaenal menjelaskan, terkait aktivitas penambangan di Merapi, harus dihentikan sesuai rekomendasi BPTKG jarak 0-10 km harus bersih dari kegiatan apapun. Meskipun pelarangan ini, kata Zaenal, kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Rekomendasi BPPTKG kepada kami itu ada tiga hal, kami diminta untuk tiga desa kemarin itu untuk mengungsi, kemudian pemerintah provinsi soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan soal tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass,” ujarnya.
Zaenal menyebutkan, ada 13 daya tarik wisata yang masuk dalam KRB III yang harus ditutup sementara diantaranya, Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.
“Pokoknya semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib untuk ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020, suratnya sudah mulai aktif,” tukasnya (coi/aha)