Penganiaya Pelajar Hingga Kritis, Berhasil Dibekuk Polres Magelang
MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor Magelang akhirnya berhasil membekuk pelaku penganiayaan seorang pelajar di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada 7 Desember lalu. Korban yang sempat kritis akibat dianiaya tersebut, merupakan korban kesalapahaman tiga orang pelajar lainnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (15/12/2021) saat jumpa pers di halaman Mako polres setempat. Adapun korban, kata Kapolres, bernama Erik Muhammad Nur Sangaji, 19, warga Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Diduga, para pelajar yang menganiaya korban tersinggung karena adanya perkataan yang kasar dari korban.
“Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang 7 Desember lalu,” katanya.
Sajarod menjelaskan, dalam kasus penganiayaan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya usianya masih di bawah umur. Sedangkan, satu orang lainnya sudah masuk kategori dewasa, yakni berinisial BHV, 18, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Sajarod memastikan, meskipun dua tersangka tersebut masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan dan proses peradilannya secara cepat.
“Berkas perkara dua tersangka yang masih di bawah umur, sudah P21, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Untuk tersangka yang dewasa, penyidikannya masih dalam proses,” sebutnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin mengungkapkan, saat peristiwa tersebut terjadi, diketahui korban sedang melintas di wilayah Desa Deyangan. Saat itu, kata Alfan, korban melewati tersangka dan teman-temannya yang sedang duduk-duduk nongkrong.
Alfan menyebutkan, diketahui bahwa aksi penganiayaan tersebut, ada kesalahpahaman antara korban Erik Muhammad Nur Sangaji dengan para tersangka. Korban sendiri merupakan siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Magelang.
“Para tersangka ini menganggap korban saat melintas diduga meneriakkan kata-kata yang kasar kepada para tersangka,” sebutnya.
Alfan menerangkan, para tersangka yang merasa korban meneriakkan kata-kata kasar, langsung mengejar tersangka dengan menaiki motor. Sambil menaiki motor, kata Alfan, para tersangka membawa batu sambil dilemparkan ke korban dan mengenai kepala.
Alfan mengungkapkan, Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepalanya. Bagian hidung dan rahang korban, kata Alfan, mengalami patah tulang.
“Korban sempat dirawat selama tujuh hari di RSU Muntilan, dan dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogjakarta. Korban juga sempat menjalani operasi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangkan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, karena melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, tersangkan BHV kepada wartawan, mengakui, dirinya bersama teman-temannya menganiaya korban dengan melempar batu ke arah korban. Dirinya mengaku tersinggung akibat ucapan korban saat lewat.
“Saya tersinggung, ucapan korban yang berteriak kata-kata kasar kepada saya dan teman-teman saya yang sedang nongkrong,” akunya (ang/aha)