Pemkot Magelang Resmi Larang ASN dan Keluarganya Bepergian

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang resmi melarang ASN dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. ASN yang kedapatan melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana peraturan pemerintah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang, Khudoifah, Selasa (04/05/2021) mengatakan, Pemerintah Kota Magelang telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintan Kota Magelang.

SE yang ditandangani Sekda Kota Magelang Joko Budiyono tanggal 13 April 2021 tersebut, kata Khudoifah, menyebutkan, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

SE tersebut, menurut Khudoifah, mendasarkan pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

“ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021,” katanya.

Khudoifah menjelaskan, ada ketentuan ASN boleh ke luar daerah pada rentang waktu tersebut, dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan, dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Kepala OPD masing-masing.

“Kalau pun harus ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Khudoifah menegaskan, ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Selain itu, kata Khudoifah, mengenai kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Khudoifah menambahkan, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Ini berlaku pula bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)