Pelaku Pengeroyokan Supir Truk di Magelang, Satu Tertangkap dan Tiga Tersangka Masih Buron

KASUS PENGEROYOKAN : Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menunjukkan barang bukti pengeroyokan supir truk di Magelang (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan kepada dua sopir truk asal Kabupaten Semarang pada Minggu (04/12/2022) lalu. Satu orang berhasil diamankan dan tiga lainnya masih buron.

Adapun dua sopir truk berinisial IS, 25, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan YP, 25, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua sopir truk tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) di Jalan Urip Sumoharjo. Tepatnya di depan Rumah Sakit Budi Rahayu Kota Magelang,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, kemarin.

Yolanda mengatakan, seorang terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial PA, 24, warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Tiga orang lainnya yang hingga saat ini masih dalam pencarian polisi, yakni, NF, 24, warga Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, NK, 25, warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan dan EC, 25, warga Kota Magelang.

Yolanda menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika PA yang merupakan juru parkir di Jalan Urip Sumoharjo, melihat ada dua unit truk parkir di seberang jalan. Terlebih, kata Yolanda, satu dari dua truk tersebut parkir diparkir di bahu jalan.

Tersangka PA, kata Yolanda, kemudian mendatangi truk yang di dalamnya ada seorang laki-laki. Kemudian pun meminta uang parkir kepadanya dan sopir tersebut memberikan uang sebesar Rp 2.000 dan tersangka menerimanya.

“Tidak lama kemudian,  sopir truk  tersebut mendatangi dan meminta tersangka untuk mengarahkan parkir truknya. Namun, tersangka ini tidak mengatur parkir hingga sopir truk emosi dan sempat terjadi keributan,” imbuhnya.

Yolanda menyebutkan, saat sopir tersebut hendak kembali ke arah truknya, tiga rekan PA yakni EC tiba-tiba merangkul sopir truk. Rangkulan ini, kata Yolanda, dengan tangan kanannya pada bagian leher dari samping kiri. Sedangkan NK, dengan tangan kanannya merangkul leher korban dari sisi kanan.

Yolanda menuturkan, korban kemudian melakukan pengeroyokan mulai memukul, menginjak bagian dadanya, hingga menendang kedua korban. Selain itu, NF sempat  berupaya menusuk korban, tetapi tidak kena.

“Pengeroyokan itu berhenti ketika ada orang lewat dan berteriak jika ada polisi datang. Mereka pun berlarian meninggalkan lokasi. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian,” bebernya.

Sementara, tersangka  PA kepada awak media mengaku, dirinya tidak membantu sopir truk untuk mengarahkan parkir truk tersebut, dengan dalih jalanan sepi.

“Saya menyuruh agar sopir truk tersebut memarkirkan kendaraaannya sendiri,” ucapnya.

Atas perbuatannya,  tersangka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, karena  terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)