Parkir Sembarangan di Zona Terlarang Parkir, Petugas Gembok Roda Mobil

LANGGAR ATURAN : Petugas menggembok roda mobil yang melanggar aturan zona terlarang parkir (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com)Petugas gabungan menggembok dua unit mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir. Yakni di Jalan Ahmad Yani, depan kantor Mandiri Taspen kawasan Alun-alun Kota Magelang. Selain digembok, petugas juga menempelkan stiker peringatan di kaca mobil.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, penindakan tegas itu dilakukan saat petugas menggelar operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL). Pada operasi KTL melibatkan petugas Dishub, Polisi Militer (PM), Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang.

“Kita tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker terhadap dua mobil. Saat itu mobil tersebut diparkir dan ditinggal pemiliknya,” katanya, kemarin.

Candra menjelaskan, petugas juga menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas diantaranya Jalan A Yani, Jalan Tidar, Jalan Pajajaran dan lainnya. Selain dua mobil, kata Candra, petugas juga menindak tegas pemilik lima sepeda motor yang parkir di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar.

Candra menyebutkan, terdapat lima sepeda motor yang parkir di trotoar dan jalur lambat Jalan Tidar, ditindak dengan penilangan. Kemudian di Jalan Pajajaran depan gedung Aster (RSUD Tidar) terdapat satu mobil dan dua motor parkir di bawah rambu larangan parkir, tindakannya juga ditilang.

“Kegiatan operasi dan penertiban sebenarnya sudah dilaksanakan di semua jalan di Kota Magelang, tidak hanya di jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. Tetapi Sanksi administratif berupa penggembokan baru pertama kali kita laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas, kedepan akan kita berlakukan di semua jalan di Kota Magelang,” jelasnya.

Candra memaparkan, operasi KTL bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur. Program ini dijadikan suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.

“Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara konsisten dan berkesinambungan serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas,” paparnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)