Papan Reklame Dianggap Rusak Pemandangan, Jadi Objek Kritikan Kreatif Netizen

GANGGU PEMANDANGAN : Papan reklame yang cukup besar di simpang Kebonpolo dianggap mengganggu dan merusak pemandangan. Bahkan netizen pun kreatif menambahkan gambar sambil mengritik (Bagus Priyana/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Warga dijagad media sosial diramaikan dengan adanya penampakan sebuah reklame putih berukuran cukup besar di persimpangan Kebonpolo Jalan A Yani Magelang. Pasalnya, papan reklame tersebut dianggap merusak pemandangan dan menutupi landmark ikon Kota Magelang.

Bahkan akhirnya beberapa netizen justru kreatif dengan menambahkan gambar dan tulisan. Pasalnya, papan reklame ini ini berdiri tepat membelakangi landmark tanggul Kali Kota yang bertuliskan ‘Magelang Kota Sejuta Bunga’ beserta taman di bawahnya.

Salah satu warga yang peduli pada keindahan tata kota, Danu Wiratmoko, Sabtu (20/02/2021) saat dimintai pendapat, mengatakan, sangat disayangkan apabila pemerintah tidak memerhatikan tata letak reklame yang baik. Meski dinilai ada unsur pendapatan daerah (PAD) di pendirian reklame itu, tapi sebaiknya tidak asal memberikan izin untuk pemasangan di titik atau lokasi tertentu.

“Contohnya reklame yang terpasang di persimpangan Kebonpolo itu, dari sisi PAD barangkali besar, tapi dari sisi estetika sangat mengganggu. Reklame itu jelas menutupi landmark Kota Magelang berupa tanggul Kali Kota yang bersejarah dan ada taman juga di bawahnya,” katanya.

Danu yang memiliki julukan di jagad media sosial dengan nama Danu Sang Bintang ini menuturkan, ia mengacungi jempol ketika Pemkot Magelang menata kawasan tanggul Kali Kota dengan membuat taman-taman. Apalagi, di area persimpangan Kebonpolo dibangun landmark bertuliskan ‘Magelang Kota Sejuta Bunga’.

“Namun, sayang kalau taman dan tulisan itu kemudian tertutup oleh reklame besar, terutama ketika kita melihatnya dari arah timur (Jalan Urip Sumoharjo, red). Kami harap pemerintah memberi perhatian lebih kepada hak warga yang ingin menikmati pemandangan tanpa terhalang reklame,” bebernya.

Terpisah saat dihubungi, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengakui, pendirian reklame tersebut belum diterbitkan izinnya. Pihaknya pun sudah memanggil pihak pemasang untuk mengkonfirmasi keberadaan reklame itu.

“Izin belum diterbitkan, dan Jumat kemarin sudah kita panggil ke kantor. Rencana malam ini pemilik akan menurunkannya,” tuturnya.

Singgih membenarkan tempat berdirinya reklame itu berada di area larangan, karena dekat dengan alat pengatur lalu lintas dan kawasan taman (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)