Warga Tidak Memakai Masker, Bersiaplah Dirazia Satpol PP

RAZIA KETAT : Tim Gabungan Satpol PP, Dishub dan Polres Magelang Kota intens razia pemakaian masker di tempat-tempat public (Dok Prokompim Kota Magelang)

MAGELANG – Satpol PP Kota Magelang terus intens melakukan operasi protokol kesehatan di setiap titik keramaian. Jika kedapatan warga tidak mengindahkan protocol kesehatan, maka langsung diberi sanksi berupa push up dan sebagainya.

Kepala Satpol Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, Selasa (01/09/2020) mengatakan, operasi atau razia ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perwal No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. Pihaknya masih menitikberatkan pada penggunaan masker.

“Setiap hari kita operasi protokol kesehatan di titik keramaian, di fasilitas publik, dan tempat perbelanjaan. Di saat yang sama kita terangkan tentang payung hukum baru terkait adaptasi kebiasaan baru Perwal Kota Magelang Nomor 30 tahun 2020,” katanya.

Singgih menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya dibantu personel Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas, TNI dan Polri. Untuk operasi sendiri, kata Singgih, masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi. Menurutnya, sanksi sosial justru lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

Singgih menuturkan, untuk warga yang terjaring karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, langsung didatangi petugas. Petugas, kata Singgih, akan mengingatkan aturan baru mengenai protokol kesehatan itu bila masih belum tertib.

“Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda. Tetapi bisa disuruh push up, membersihkan toilet, dan lainnya,” tegasnya.

Singgih memastikan, sanksi administratif bisa saja dijatuhkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan. Bahkan sanksi sangat tegas, kata Singgih, bisa saja diberikan.

“Misal di perkantoran tidak patuh terhadap protokol kesehatan, setelah kita datangi, maka bisa kami berikan teguran tertulis. Lalu kalau masih bandel, bisa kita usulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk dibubarkan, atau dihentikan aktivitasnya sementara,” pungkasnya (aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)