Pajak Memiliki Peran Penting Dalam Pembangunan Daerah

SOSIALISASI PAJAK : Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto memberikan arahan pada acara Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2022 sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pajak merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran penting di dalam pembangunan pengelolaan keuangan Negara, terutama pemerintah daerah. Untuk itu, penerimaan pajak ini membutuhkan sistem pengelolaan sesuai amanat undang-undang juga kepentingan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2022 sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengangkat tema ‘Air Tanah’ di Limaran Sky Lounge, Hotel Grand Artos Magelang, beberapa waktu yang lalu.

Adi menyampaikan, pajak merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran penting di dalam pembangunan pengelolaan keuangan Negara. Sebab, kata Adi, mampu memutar roda pemerintahan, roda pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan umum yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas pelayanan.

Menurutnya, peran penting penerimaan pajak ini membutuhkan sistem pengelolaan serta memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi pajak maupun retribusi. Hal ini, kata Adi, sebagaimana diatur di dalam amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan ini telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah.

“Air tanah merupakan salah satu sumber daya yang keberadaannya terbatas dan bila terjadi kerusakan dapat mengakibatkan dampak yang luar biasa, serta pemulihannya sulit untuk dilakukan sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikannya khususnya di Kabupaten Magelang dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 1 tahun 2018, tentang nilai perolehan air tanah untuk pajak di Kabupaten Magelang.

Adi juga mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih atas kontribusi para wajib pajak air dan tanah yang telah taat, didalam membayar pajak guna mewujudkan pembangunan di Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Amanah.

Ia berharap untuk pengguna sumber daya air tanah untuk bisa memasang alat ukur/watermater dengan mengajukan perizinan atas penggunaan air tanah terlebih dahulu dan setelah dilakukan penyegelan meteran dapat membayar pajak sebelum jatuh temponya, serta memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam khususnya air tanah untuk digunakan secukupnya supaya kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi anak cucu yang akan datang.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyampaikan Sosialisasi Pajak Daerah ini mengundang semua wajib pajak air tanah untuk lebih memahami mengenai betapa pentingnya pajak itu untuk pendapat asli daerah. Yang mana pendapat asli daerah ini nantinya digunakan untuk keperluan pembangunan di Kabupaten Magelang dan juga untuk penyelenggaraan Pemerintahan.

“Pada hari ini kita berikan sosialisasi bahwa pajak itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku memang harus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Magelang, dari bagaimana penghitungannya dan sebagainya sampai kita berikan kemudahan-kemudahan dalam pembayaran pajak daerah,” jelasnya.

Ia berharap dengan sosialisasi ini, Pajak Asli Daerah semakin bagus dan pembangunan di Kabupaten Magelang bisa lebih baik, serta pengetahuan tentang pajak dari peserta dan masyarakat bisa lebih bertambah.

Pelaksanaan Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari dalam enam sesi tema yang berbeda, dari tanggal 14 – 16 November 2022 (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)