Petugas Gabungan Berikan Teguran kepada Pelanggar PPKM Darurat

TEGUR WARGA : Petugas gabungan menegur warga serta pemilik usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Operasi gabungan penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Magelang terus dilakukan. Bahkan tak segan petugas gabungan memberikan teguran kepada para pelanggar.

“Bagi warga yang melanggar aturan, kami melakukan teguran secara humanis sambil memberikan sosialisasi PPKM Darurat,” kata Kasubbag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, Kamis (15/07/2021).

Muthohir menjelaskan, penertiban dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Bupati (Inbup) Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang  PPKM Darurat. Kegiatan tersenut, kata Muthohir, sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

“Dengan sasaran pelaku usaha, restoran atau rumah makan, pertokoan, pusat olahraga, masyarakat yang berkerumun dan warga yang tidak mengenakan masker. Kemarin Rabu (14/07/2021) kami

Muthohir menyebutkan, operasi ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaku usaha restoran atau rumah makan, lapak jalanan, pusat olahraga dan pertokoan, dalam masa PPKM Darurat. Disampaikan bahwa rumah makan tidak boleh menerima konsumen makan di tempat, tetapi hanya melayani delivery Order dan tutup pada pukul 20.00 WIB.

“Petugas juga memberikan teguran dan informasi kepada penjual makanan lapak jalanan dan pemilik pusat olahraga yang belum paham terhadap pemberlakuan PPKM Darurat. Juga memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker, dan yang berkerumun. Mereka diedukasi supaya menerapkan 5 M,” tandasnya.

“Kita juga memberikan selebaran tentang Inbup Magelang Nomor 3 Tahun 2021 kepada pengelola usaha, sebagai pedoman  pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali 2021 dan menempelkan selebaran tidak melayani makan di tempat, hanya delivery saja,” tutupnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)