Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

COPOTI : Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kota Magelang bersama Satpol PP mencopoti alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan (Dok Satpol PP Kota Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang. Pasalnya, APK tersebut dinilai melanggar ketentuan pemasangan.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu, Senin (26/10/2020) mengatakan bahwa APK yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, umbul-umbul, rontek, leaflet dan lainnya. Totalnya pada penertiban, kata Endang, berjumlah sekitar 173 buah, termasuk 94 baliho yang dicopot.
“APK-APK ini ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan. Ini dipasang di tempat larangan seperti fasilitas umum, termasuk adanya logo partai pendukung yang bukan pengusul yang memasang APK tersebut,” katanya.
Yayuk (panggilan akrab Endang Sri Rahayu) menegaskan, APK dipasang sesuai ketentuan pemasangan. Seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, kata Yayuk, APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
“APK tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas umum, perkantoran milik pemerintah. Kalau di pasang di rumah warga pun harus ada izin tertulis. Itu di aturan PKPU Nomor 11 Tahun 2020,” ujarnya.
Yayuk mengatakan, banyak APK yang melanggar aturan tersebut. Dari penertiban pekan ini saja, pihaknya mencopot sekitar 173 APK yang terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, rontek atau leaflet yang melanggar. Bahakn menurutnya, jumlah yang ditertibkan belum semua mengingat terkendala waktu dan cuaca hujan.
“Ada 173 terdiri dr Baliho, spanduk, umbul-umbul dan Rontek atau leaflet. Baliho sendiri ada 94. Jumat lalu, 92 APK. Mereka banyak melanggar, jumlahnya saja sudah melanggar. Utamanya terkait dengan logo parpol yang tak yang harusnya tak diperbolehkan. Adanya partai pendukung yang seharusnya tidak masuk ke daftar pengusul itu kita tertibkan. Kemudian di lokasi-lokasi tempat larangan. Itu yang kita tertibkan. Seluruh kecamatan kita sisir,” tuturnya.
Yayuk menyebutkan, APK yang sudah ditertibkan, sementara disimpan di Kantor Satpol PP Kota Magelang. Adapaun parpol atau peserta pemilu, kata Yayuk, bisa mengambil APK dengan lebih dulu mengantongi rekomendasi dari Bawaslu Kota Magelang.
“Boleh diambil lagi. Diperbaiki atau dipasang di tempat lain yang sesuai dengan aturan dengan rekomendasi dari Bawaslu. Kalau dipasang di tempat larangan lagi ya kita tindak lagi karena melanggar,” urainya.
Yayuk memastikan, pihaknya akan terus melakukan penertiban selama masa kampanye hingga masa tenang sebelum hari pemungutan suara nanti. Penertiban APK ini, kata Yayuk, melibatkan Satpol PP Kota Magelang dan petugas gabungan lainnya.
“Penertiban dilaksanakan terus. Di bulan ini, bulan depan dan selanjutnya. Ada sekitar lima kali setiap bulan. Penertiban sampai masa tenang, tiga hari sebelum pemungutan suara. Kalau APK sudah benar tidak kita tertibkan. Kalau melanggar akan kita tertibkan,” tukasnya (coi/aha)