Mekanisme PAW, Pemilik 57 Suara dari Partai Perindo Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Magelang

PELANTIKAN PAW : Caleg Partai Perindo, Iriana, resmi dilantik sebaggai anggota DPRD Kota Magelang melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Calon legislatif (caleg) peraih suara terbanyak kedua dari Partai Perindo di Dapil II Magelang Tengah, Iriana, Jum’at (27/08/2021) resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Magelang. Pelantikan ini melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menggantikan anggota sebelumnya, Saleh Nahdi.

Pada situs KPU Kota Magelang di website: https://kota-magelang.kpu.go.id, tercantum data form DB1-DPRD Kota Magelang Dapil II Magelang Tengah, Partai Perindo Kota Magelang memperoleh total suara 2.178 suara pada Pileg 2019. Adapun peraih suara terbanyak pertama adalah Saleh Nahdi, dengan raihan 1.828 suara. Sedangkan Iriana meraih 57 suara, sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil II Magelang Tengah.

Pelantikan ini diselenggarakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang Keempat Belas, Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2021 di ruang rapat DPRD setempat. Adapun pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Magelang dr Muchammad Nur Aziz, Wakil Wali Kota KH Mansyur, Sekda Joko Budiyono, dan kepala OPD.

Anggota DPRD Kota Magelang, Iriana, yang baru saja dilantik, Jum’at (27/08/2021) kepada wartawan, mengaku, ini sebagai amanah yang diberikan kepadanya. Dirinya juga awalnya tidak menyangka akan menggantikan koleganya.

“Ini bagi saya suatu amanah, semua jalan dari Tuhan, tidak tahu kan, ceritanya harus seperti ini. Yang jelas saya akan mengemban amanah ini, sebaik-baiknya, dengan bismillah, semua lancar, amin amin,” katanya.

Iriana juga mengaku mekanisme pelantikan dirinya sudah sesuai undang-undang yang ada. Hasil dari KPU sendiri pun, kata Iriana, sudah memperlihatkan hasil yang ada.

“Karena memang sesuai ketentuan undang-undang, sesuai data KPU ya, nomor selanjutnya. Saya menjalaninya sesuai dengan proses undang-undangnya saja ya. Akhirnya saya yang terpilih, Alhamdulillah,” ungkapnya.

Saat disinggung beban dilantiknya dirinya sebagai anggota DPRD dengan raihan suara hanya 57 suara, Irriana mengaku tidak memikirkannya.

“Secara pribadi, ndak. Karena memang, semua proses politik. Yang terpenting saya akan lebih baik lagi,” imbuh mantan marketing ini.

Mantan Bendahara Partai Perindo DPC Magelang Tengah ini juga mengaku dirinya masih akan menuruti mekanisme yang ada sepeninggal koleganya. Sebab, kata Iriana, sesuai aturan setelah baru dilantik maka 2,5 bulan baru bisa ditempatkan atau bergeser di alat kelengkapan DPRD Kota Magelang.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menambahkan, anggota DPRD yang baru dilantik dalam mekanisme PAW ini sementara akan menempati keanggotaan sebelumnya dalam alat kelengkapan.

“Kalau sebelumnya, Saleh Nahdi berada di Komisi A dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Mungkin nanti langsung di situ. Setelahnya, nanti belum tahu, tergantung dari fraksinya, Fraksi Demokrat, apakah ada perubahan atau tidak,” tandasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)