50 Anggota DPRD Kabupaten Magelang Periode 2024-2029 Ucap Sumpah Janji
MAGELANG (wartamagelang.com) – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029, resmi mengucap sumpah janji jabatan di Gor Gemilang Komplek Setda Kabupaten Magelang, Senin (25/8/2024). Anggota DPRD tersebut merupakan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang. Hadir pula sejumlah pejabat dan kepala OPD jajaran Pemkab Magelang, anggota DPRD terpilih , instansi vertikal dan keluarga pendamping.
Pengucapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/149 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Magelang. Pengucapan sumpah dan janji jabatan anggota dewan terpilih Kabupaten Magelang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang Ita Widyaningsih. Usai pengambilan sumpah janji, perwakilan anggota dewan menandatangani pakta integritas.
Pada kesempatan itu juga dilakukan prosesi penyerahan palu pimpinan DPRD dan buku memori jabatan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, yang diserahkan oleh Soeharno, kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Magelang masa jabatan 2024-2029, Saryan Adiyanto.
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Magelang dijabat oleh Saryan Adiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Wakil Ketua dijabat oleh Syukur Ahadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pileg 2024.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan ucapan selamat atas pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Magelang periode 2024-2029.
“Kami mengucapkan selamat menunaikan tugas pengabdian, dengan dukungan seluruh rakyat yang sinergis dengan lembaga eksekutif dan seluruh elemen masyarakat maka lembaga legislatif dapat menunjukkan kinerja terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” kata Sepyo.
Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Sepyo Achanto memaparkan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah” Terang, Sepyo.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.
“Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sepyo.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Magelang Masa Keanggotaan 2024-2029 Saryan Adiyanto menyampaikan, Tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini, sangat membutuhkan energi yang cukup dan jalinan kerjasama yang kuat dan harmonis dari segenap anggota DPRD, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kabupaten magelang
Perlu kita sadari, bahwa jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kita, oleh karena itu kita harus memikul amanah yang diberikan tersebut dengan penuh tanggung jawab seperti ungkapan.
“Pengambilan Sumpah Jabatan merupakan momen sakral sehingga tidak dapat dipandang sebagai acara seremonial belaka, karena di dalamnya memiliki makna sebagai sebuah bentuk pengikatan sumpah dan janji kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan Negara,” imbuh Saryan (ang/aha)