Masuk Kota Magelang di Masa Mudik Lebaran, Wajib Membawa Hasil Rapid Antigen

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, Kamis (01/04/2021) saat di Atria Hotel (Fredy/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Masa mudik lebaran mendatang, Pemerintah Kota Magelang mewajibkan warga dari luar menunjukkan hasil rapid antigen. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya larangan pemerintah mengenai mudik lebaran.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, Kamis (01/04/2021) saat di Atria Hotel mengatakan, rencananya di setiap perbatasan masuk, akan didirikan posko-posko. Bagi mereka yang akan menuju Kota Magelang, kata Aziz, harus membawa hasil rapid antigen dari kota sebelumnya.

“Ya kita harapkan di perbatasan nanti kita membuka posko-posko, kalau masuk jelas membawa rapid antigen dari kota sebelumnya,” kata Aziz.

Aziz menyebutkan, jika yang bersangkutan belum bisa menunjukkan rapid antigen, Pemkot Magelang akan memfasilitasi dengan menyediakan rapid antigen. Jika diketahui hasilnya positif, kata Aziz, nantinya warga akan dikembalikan menuju daerah asal.

“Kalau belum (rapid antigen) kita sudah siapkan juga, mereka akan kita rapid. Kalau ternyata positif, ya kita kembalikan,” tegas dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Aziz memastikan, jika yang bersangkutan positif, maka dikembalikan. Kemudian, jika memang sakit, kata Aziz, nantinya akan dilakukan perawatan menuju rumah sakit atau rumah singgah yang disiapkan.

“Ya kita kembalikan saja kalau memang ternyata sakit, ya kita openi, kita obati, kita masukkan ke rumah sakit atau rumah singgah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, pemerintah telah meniadakan mudik Lebaran pada tahun 2021. Bahkan Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021) lalu telah menegaskan larangan mudik yang berlaku untuk seluruh masyarakat.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” tambahnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)