Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Rejowinangun Selatan Diciduk Polres Magelang Kota

TUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menunjukkan barang bukti kasus penusukan (Dok Humas Polres Magelang Kota)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota akhirnya berhasil meringkus RS, 31, warga Rejowinangun Selatan Kota Magelang. Pelaku RS dibekuk usai menusuk korban MI, 25, Minggu dinihari (20/8/2023), saat ada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Kota Magelang.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti pisau lipat di rumahnya,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/8/2023).
Yolanda menjelaskan, awalnya korban berniat melerai keributan yang terjadi ditengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dan RS mengeluarkan pisau lipat kemudan menusukkan pisau kearah korban sebanyak 3 kali.
“Akibat dari perselisihan tersebut korban mengalami luka di bagian perut, di bagian pelipis kiri dan pada kepala bagian belakang,” imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
AKBP Yolanda turut mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Magelang, untuk bersama-sama menciptakan situasi Kota yang aman, nyaman dan kondusif.
“Saya imbau, kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan di kemudian hari,” pungkasnya (coi/aha)