Klaim Masuk Zona Kuning, Pemkot Magelang Tetap Buka Destinasi Wisata

TETAP BUKA : Taman Kyai Langgeng Kota Magelang dengan fasilitas yang ada, siap menyambut pengunjung dalam libur lebaran karena buka (Dok IG Taman Kyai Langgeng)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang akan tetap membuka destinasi wisata pada libur lebaran hingga 17 Mei mendatang. Pasalnya, Kota Magelang diklaim masuk zona kuning penyebaran covid-19.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, Senin (10/05/2021) kepada wartawan di sela-sela menghadiri peluncuran program ‘Jemput Sakit Antar Sehat’ sekaligus peresmian Kantor Public Safety Center (PSC) 119 di Jalan Pahlawan No 86 Kota Magelang, mengatakan, wilayah Kota Magelang masuk zona kuning. Untuk itu, kata Aziz, karena berada di zona kuning, destinasi wisata tetap dibuka. Adapun destinasi wisata yang berada di Kota Magelang yakni Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng.

“Wisata tetap buka karena kita kuning kecuali yang merah. Kalau merah memang ditutup, kalau ini masih kuning, boleh (buka). Jadi dengan protokol kesehatan, 50 persen,” kata Wali Kota Aziz.

Destinasi wisata yang buka, kata Aziz, UPT Kebun Raya Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng.

“Jadi Kyai Langgeng dan Gunung Tidar masih dibuka,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Magelang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.5/128/112 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Kota Magelang. SE ini tertanggal 4 Mei 2021.

Pada poin 6 huruf i disebutkan  kegiatan di tempat dan fasilitas umum meliputi kegiatan di hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, olahraga, lokasi daya tarik wisata, hiburan dan rekreasi, dan di tempat dan fasilitas umum lainnya dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan pelaksanaan penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Sedangkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007136 tertanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Jawa Tengah, pada poin 1 huruf h butir (3) menyebutkan bahwa khusus destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya, diberlakukan ketentuan bahwa daya tarik wisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung maskimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)