Pemkot Magelang Akui Kantor Pemerintah Kota, Milik Aset TNI

KEMBALI BERPOLEMIK : Polemik penggunaan gedung milik Mako Akabri oleh Pemkot Magelang kembali muncul usai pemasangan logo TNI diatas gedung (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Polemik penggunaan dan pemanfaatan bangunan kantor Wali Kota Magelang kembali muncul. Meski demikian, Pemkot Magelang mengakui bahwa kawasan Pemkot Magelang merupakan aset TNI.

“Intinya bahwa ini masih istilahnya polemik. Aset TNI, jelas karena sertifikatnya milik Dephan. Sudah jelas, kita harus mengakui bahwa itu sertifikat milik Dephan. Kemudian untuk menyelesaikan kami juga istilahnya dalam keluarga, Wali Kota atau Pemkot ini kan salah satu anaknya. Tinggal sekarang bapaknya, pemerintah pusat, kakaknya pemerintah provinsi, bagaimana membantu untuk menyelesaikan,” kata Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz, Wakil Wali Kota KH M Mansyur dan Sekda Joko Budiyono, Kamis (26/08/2021) dalam jumpa pers di Pemkot Magelang.

Aziz menuturkan, bahwa ada penyelesaian terhadap sengketa aset tersebut. Meski demikian, kata Aziz, bukti kepemilikan aset dari pihak TNI itu memang milik Dephan.

Aziz pun mengaku langsung membentuk tim usai adanya pemasangan logo TNI dibangunan gedung Pemkot Magelang. Pembentukan tim, kata Aziz, bertujuan agar polemik aset ini bisa segera diselesaikan.

“Kita sudah langsung membuat tim yang diketuai Pak Sekda dengan anggotanya dari Bappeda, Asisten, dari BPKAD, dari DPUPR, semua dilibatkan supaya ini cepat. Supaya ada titik terang kejelasan dan kita semua ingin berusaha menyelesaikan ini sesegera mungkin. Yang jelas kami sudah ke Menkopolhukam, sudah ke Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sementara Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, menegaskan bahwa aset kantor Pemkot Magelang kepemilikannya ada di Kemenhamkam cq Akademi TNI atau AKABRI.

“Sertifikat aset kantor Pemerintah Kota Magelang ini adalah sertifikatnya kepemilikannya ada di Kemenhankam cq Akademi TNI atau AKABRI. Jadi sertifikatnya milik Akademi TNI tahun 1981,” sebutnya.

Joko menyebutkan, meski sertifikat menyatakan aset tersebut milik TNI, namun Pemkot Magelang memiliki bukti penyerahan tanah dan bangunan. Penyerahan itu, kata Joko, dilakukan pada 14 Januari 1985 silam.

“Bukti penyerahan tanah dan bangunan pernah disampaikan. Ada piagam serah terima bangunan dari Satneg tanggal 14 Januari 1985. Ada dokumen asli berkop surat Dephankam terkait dengan penyerahan secara detail bangunan eks rencana Mako AKABRI,” tegasnya.

“Serah terima tanah dan bangunan eks Mako AKABRI dilaksanakan pada tanggal 14 Januari jam 10.00 WIB di gedung eks Mako AKABRI di Magelang. Dari Panglima ABRI yang dalam hal ini diwakili Mayjen Dadi Kalbuadi, selaku Aslok Kasum ABRI kepada kami yang dalam hal ini mewakili Menteri Dalam Negeri. Materi serah terimanya bangunan-bangunan yang sekarang ini ada, ada semuanya. Jadi kami menempati di sini tidak hanya menempati, tetapi ada serah terima atau penyerahan berkaitan dengan itu yang dilaksanakan Menpangab kepada Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Akademi TNI telah memasang lambang TNI di bangunan fasad gedung Wali Kota Magelang pada Rabu (25/08/2021) siang lalu. Pemasangan ini kembali memunculkan polemik baru, setelah sebelumnya ada pemasangan patok tanda di kawasan kantor Pemkot Magelang beberapa waktu yang lalu (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)