Kemenag: Melalui Perpres 58/2023, Wujudkan Moderasi Beragama yang Berkelanjutan

MODERASI BERAGAMA : Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo bersama Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan konsistensi moderasi beragama di Indonesia (Dok Humas Kemenag)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Praktik Moderasi Beragama di Indonesia menunjukkan kerukunan umat yang terus terbina kuat, sistemeatis dan berkelanjutan. Hal ini seiring dengan terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat bedah Perpres 58 tahun 2023 di Kota Magelang, Jum’at (24/11/2023). Hadir pula Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.

“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum, lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” katanya.

Wibowo menyebutkan, penyelenggaraan Moderasi Beragama kini dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat, dan tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber). Untuk tugas ini, kata Wibowo, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.

“Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia. Sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah pusat koordinasi dan kendali,” paparnya.

Menag Yaqut, kata Wibowo, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan bahwa penguatan Moderasi Beragama bukan tugas individu atau kelompok semata. Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi Moderasi Beragama sulit akan terwujud.

“Pengarusutamaan Moderasi Beragama bukan hanya tugas Kementerian Agama. Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama kita, semua kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia,” tandasnya.

Kepala PKUB Wawan Djunaedi menambahkan, lahirnya Perpres No 58 ini akan semakin mengokohkan langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini, kata Wawan, seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor  12 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2023.

“Perpres No 12 mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Lahirnya badan baru ini sebenarnya telah menjadi modal penting bagi Kementerian Agama karena memiliki wadah lebih jelas sekaligus terarah,” imbuhnya.

“Eksistensi program berikut visi moderasi beragama, sumber daya maupun anggaran menjadi lebih pasti. Maka terbitnya Perpres baru No 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama,” tambahnya.

Komitmen besar Kementerian Agama menjalankan esensi dari Moderasi Beragama ini, kata Wawan, terlihat dalam kerja-kerja konstruktif dan akseleratif yang dilakukan hingga 2023. Di antara program nyata yang telah dijalankan adalah pembentukan Badan Moderasi Beragama. Lewat wadah khusus ini, kata Wawan, maka implementasi Moderasi Beragama semakin masif, kuat, dan terarah.

“Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga menginisiasi pembentukan Kampung Moderasi Beragama secara masif dari level pusat hingga kecamatan. Demikian juga pada pertengahan 2023, Balitbang Diklat Kementerian Agama menyusun buku saku Moderasi Beragama khusus bagi generasi Z. Proses pembuatan buku ini dilakukan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) bekerja sama dengan Akademika Semesta Nusantara (AKSEN),” ucapnya.

Wawan menerangkan, pada 11-13 Desember 2023 mendatang, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika dan Amerika Latin (KMBAAAL) di Bandung, Jawa Barat. Acara ini diikhtiarkan menjadi forum strategis untuk pertukaran praktik-praktik baik dalam moderasi beragama, utamanya di wilayah Asia Afrika.

“Langkah taktis, komprehensif dan kolaboratif ini tak henti dilakukan oleh Kementerian Agama agar implementasi dari Moderasi Beragama kian mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia sehingga muaranya terwujudnya kehidupan beragama yang semakin rukun dan harmonis,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)