Debat Publik Digelar Maksimal Tiga Kali, Tanpa Dihadiri Massa Pendukung

Divisi Sosialisasi Diklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 ada debat public. Rencananya, debat public akan digelar maksimal tiga kali dan tanpa dihadiri massa sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Debat publik akan digelar selama maksimal tiga kali pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020. Debat publik rencananya akan digelar secara virtual dan disiarkan secara langsung,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Rabu (30/09/2020).

Basmar menegaskan, debat publik hanya akan dihadiri oleh pasangan calon, LO paslon, KPU dan Bawaslu Kota Magelang saja. Masing-masing paslon, kata Basmar, tidak boleh membawa massa pendukung. Debat menurutnya, juga akan disiarkan secara langsung.

“Langsung jelas langsung. Tatap muka, tetapi kita siarkan secara langsung. Di debat publik itu yang hadir kan hanya paslon, KPU serta bawaslu. Pendukung tidak. Siarannya secara langsung. Secara virtual,” ungkapnya.

Basmar mneuturkan, debat publik rencananya akan dilaksanakan maksimal tiga kali. Meskipun tanpa pendukung, menurut Basmar, akan disiarkan secara langsung melalui stasiun televisi, sehingga masyarakat dapat menyaksikannya.

“Debat rencananya tiga kali dan maksimal tiga kali. Kita rencanakan melalui siaran televisi secara langsung. Pesertanya hanya paslon, KPU, bawaslu,” ucapnya.

Divisi Sosialisasi Diklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti menjelaskan, debat publik paling banyak tiga kali dan lokasinya sesuai kesepakatan dengan tim kampanye paslon di daerah pemilihan. Misal Kota Magelang, kata Diana, bisa dilaksanakan di pusat Kota tetapi bisa sesuai daerah pemiihan sesuai kesepakatan.

“Misal Kota Magelang, bisa dilaksanakan di pusat kota. Bisa juga daerah pemilihan, misal Magelang Selatan, Magelang Utara atau mana, sesuai kesepakatan bersama. Yang harus diingat, debat hanya dihadiri paslon, LO atau timses maksimal empat orang, KPU dan Bawaslu. Itu sesuai PKPU yang baru,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)