Banggar DPRD Kota Magelang Kritisi Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Magelang mengkritisi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Magelang Tahun 2021. Pasalnya, banyak ketidaksinkronan, perbedaan hingga catatan yang dirangkum oleh Banggar DPRD Kota Magelang.
Hal ini terungkap saat perwakilan Banggar DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko, Jum’at (22/07/2022), membacakan laporan saat Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tentang persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2021.
Jatmiko menyampaikan, berdasarkan data yang disajikan dalam dokumen LPP APBD Tahun Anggaran 2021, ditemukan perbedaan penyajian laporan realisasi anggaran (LRA), antara dokumen LKPJ Wali Kota Tahun 2021 dengan dokumen laporan keuangan daerah hasil audit BPK. Dimana pendapatan daerah dan belanja daerah dalam LKPJ, kata Jatmiko, dilaporkan kurang saji, sehingga mengakibatkan laporan besaran silpa tahun berjalan tidak konsisten.
“Atas perbedaan atau ketidakkonsistenan pelaporan pertanggungjawaban tersebut, menunjukkan pengelolaan keuangan Kota Magelang masih cukup rendah. Untuk itu, DPRD merekomendasikan agar kedepan pemerintah daerah untuk lebih cermat lagi dalam hal pengadministrasian pengelolaan keuangan daerah, mengingat saat ini semua sudah by system,” katanya.
Jatmiko dalam kesempatan tersebut juga menyoroti tentang anggaran penyediaan obat-obatan dan penyediaan alat kesehatan.
“Pemerintah secara berkala agar melaporkan kepada DPRD apabila akan melaksanakan kegiatan pemusnahan obat-obatan yang kadaluarsa, sehingga DPRD dapat turut serta menyaksikan guna meminimalisir penyalahgunaan obat kadaluarsa, atau memperkecil resiko penyalahgunaan obat yang sudah kadaluarsa,” sebutnya.
Jatmiko meminta agar ada perhatian khusus oleh pemerintah daerah berkaitan dengan penyelesaian masalah asset. Yakni pensertifikatan aset tanah-tanah pemerintah kota yang belum selesai, dan penyelesaian masalah aset yang saat ini sudah hampir habis masa sewanya.
“Juga penyelesaian permasalahan pembangunan kantor wali kota, dan penyelesaian atau kejelasan kaitan dengan pembangunan ex gedung Magelang theater,” ingatnya.
Wali Kota Magelang dr Muchammad Nur Aziz dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa LPP APBD Tahun 2021, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan pada pasal 194, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Aziz juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua fraksi di DPRD Kota Magelang, yang telah memberikan pendapat akhir berkenaan dengan LPP APBD Tahun anggaran 2021.
“Terhadap semua saran, pendapat, dan harapan yang telah disampaikan, sungguh akan menjadi perhatian kami, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya (coi/aha)