Dukun Maut Asal Kajoran Magelang, Racuni Dua Korbannya Menggunakan Sianida

BARANG BUKTI : Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan menunjukkan barang bukti pembunuhan (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sungguh tidak beradab perbuatan dukun atau orang pintar asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ini. Ia tega meracuni pasiennya yang berprofesi tukang sayur menggunakan sianida.

Perbuatan dukun maut ini dilatarbelakangi ingin menguasai harta miliik korban. Adapun tersangka yakni IS, 57, warga Kecamatan Kajoran. Sedangkan dua korbannya yakni L, 31, dan W, 38. Kedua korban merupakan warga Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran dan masih saudara ipar.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Jum’at (19/11/2021) dalam jumpa pers di Mapolres setempat, mengatakan,tersangka merupakan dukun atau semacam orang pintar atau pengobatan alternatif. Kedua korrban, menurut Aron, merupakan pasien tersangka.

“Motif dari tersangka, ingin menguasai uang korban senilai Rp 25 juta,” katanya.

Aron menuturkan, kasus ini terungkap karena adanya penemuan dua jenazah yang ada di Kajoran tersebut. Mayat kedua korban, kata Aron, ditemukan berada di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran pada Rabu (10/11/2021) lalu. Saat itu, satu korban ditemukan didalam mobil dan satu lainnya didekat mobil tersebut.

Berbekal informasi tersebut, polisi pun akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian melakukan olah TKP dengan memeriksa 17 saksi. Hasil ini mengerucut terhadap tersangka IS. Polisi, kata Aron, berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Dari situlah, kami kembangkan dan kami selidiki lebih dalam sehingga menemukan beberapa informasi. Dari keterangan dari saksi-saksi yang mengarah kepada tersangka IS. Tersangka ini pekerjaan petani, dalam arti kami sebut dukun,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, modus tersangka dengan memasukkan potas dalam minuman plastik dan diberikan kepada korban. Model ini sebagai syarat dalam ritual penggandaan uang.

Sementara, Kasat Reskrim AKP M Alfan menjelaskan, tersangka IS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kajoran, pada Kamis (11/11/2021) malam. Dalam pengakuannya, kata Alfan, tersangka mengaku meracuni kedua korban.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah meracuni korban. Hasil autopsi diketahui bahwa kedua korban meninggal karena mati lemas, akibat keracunan. Kami uji di Labfor Polda Jateng dengan hasil bahwa dalam tubuh korban mengandung sianida. Termasuk dalam cairan plastik bening berisi cairan di dalam mobil juga positif sianida,” imbuhnya.

Aron menuturkan, kronologis kejadian pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, korban L pamit kepada istrinya untuk pergi bersama iparnya, W dengan menggunakan mobil rentalan warna hitam. Korban,

Aron menjelaskan, dari keterangan istri korban, koban  pamit untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta. Yang mana uang Rp 25 juta tersebut didapat dari hasil menggadaikan mobil miliknya.

Berdasarkan keterangan istri korban, kata Alfan, sebelumnya korban pernah datang ke rumah tersangka mencoba uang Rp 200 ribu. Percobaan tersebut dinilainya berhasil, kemudian datang kembali dengan membawa uang tunai Rp 25 juta.

“Katanya Rp 200 ribu berhasil menambah Rp 100 ribu,” tuturnya.

Alfan menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Kronologis kejadian pada Rabu (10/11) sekitar pukul 15.30 WIB, korban L pamit kepada istrinya untuk pergi bersama iparnya, W dengan menggunakan mobil rentalan warna hitam,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/11/2021).

“Yang mana menurut keterangan istri korban pamit untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta. Yang mana uang Rp 25 juta tersebut didapat dari hasil menggadaikan mobil miliknya,” ujar Alfan.

Berdasarkan keterangan istri korban, kata Alfan, sebelumnya korban pernah datang ke rumah tersangka mencoba uang Rp 200 ribu. Percobaan tersebut dinilainya berhasil, kemudian datang kembali dengan membawa uang tunai Rp 25 juta.

“Memakai uang Rp 200 ribu berhasil menambah Rp 100 ribu,” tuturnya.

Alfan menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)