Duo Residivis Curanmor Berulah, Satreskrim Polres Magelang Amankan Keduanya

DUET RESIDIVIS : Residivis WR alias Boneng dan SD kembali tertangkap setelah melakukan beberapa aksi pencuriannya (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Duet pelaku residivis curanmor berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang. Pelaku diamankan saat Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang telah dilaksanakan Polres Magelang sejak tanggal 11 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin Sabtu (06/11/2021), dalam keterangan kepada wartawan, kedua pelaku berinisial WR alias Boneng, 29, warga Kedu Temanggung dan SD, 47, warga Bawang Kabupatan Batang. Diketahui tersangka tersebut  pada tahun 2019 pernah ditangkap juga oleh petugas  dalam kasus yang sama yakni Curanmor yang saat itu juga sedang berlangsung Operasi Sikat Jaran Candi 2019.

“Kedua tersangka punya peran yang sama dan sama sama recidivis kasus Curanmor, pada tahun 2019 tersangka WR alias boneng berperan sebagai pemetik ranmor  dan tersangka SD sebagai penadah hasil Curanmor. Demikian juga pada operasi  tahun 2021 tersangka WR sebagai pemetik Ranmor dan tersangka SD penadahnya,” jelas  Muhammad Alfan Armin.

Menurutnya pada operasi Sikat Jaran Candi 2021 keduanya termasuk target operasi dan berhasil ditangkap pada tanggal.26 Oktober 2021.

Penangkapan tersangka WR dan tersangka  SD bermula dari adanya laporan curanmor dari korban. Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim dapat mengidentifikasi pelaku.

Kemudian pada hari Selasa (26/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap Tersangka WR alias Boneng  di rumahnya di daerah Windusari dan kemudian menyita Barang Bukti Kunci Palsu dan beberapa Sepeda Motor.

Dari penangkapan Keduanya, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengungkap beberapaTKP dan juga berhasil menyita beberapa sepeda motor hasil kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Alfan menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka WR adalah mengambil motor  yang sedang diparkir, dengan  menggunakan kunci palsu berupa kunci T.

“Tersangka WR selalu menggunakan kunci T saat melakukan pencurian Sepeda motor milik korban, Saat ini barang bukti tersebut telah kami Sita guna pembuktian perkaranya,” ujarnya.

Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah 1 buah motor Honda CRF 150 warna merah putih, 1 buah motor Honda Supra X 125 warna putih merah, 1 buah motor Honda Beat warna merah putih, 1 buah motor Honda Beat warna putih, 1 buah motor Honda Beat warna putih, 1 buah motor Honda Beat warna hitam, 1 buah plat nomor.

Sedangkan barang bukti sarana yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya juga berhasil disita Polisi yakni 1 buah kunci palsu berupa kunci T dan besi yang dipipihkan, dan  1 buah motor Honda Beat warna putih merah.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkas Alfan (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)