Desa Karangrejo Borobudur Ditetapkan Menjadi Desa Antikorupsi

DESA ANTI KORUPSI : Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang ditetapkan menjadi desa anti korupsi (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, menjadi salah satu desa dari 29 Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Desa Antikorupsi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi untuk memudahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam memenuhi indikator Desa Antikorupsi sesuai pedoman dari KPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, saat membuka acara (Bimtek) Program Desa Antikorupsi di Balkondes Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Rabu (24/5/2023), menyampaikan, mengingat Pemerintah Desa mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Pemerintah Pusat, maka dalam upaya mencegah korupsi dan mewujudkan akuntabilitas yang transparansi serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa perlu pemahaman tentang Desa Antikorupsi.

Program Desa Anti Korupsi ini, menurut Adi, nantinya bisa diarahkan guna memperluas jangkauan desa yang dapat dijadikan sebagai desa antikorupsi dengan menerapkan lima indikator penilaian desa antikorupsi yang ditetapkan oleh KPK RI. Diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan indikator pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

“Mari bersama-sama mewujudkan desa yang transparansi dan berintegritas di Kabupaten Magelang guna mewujudkan Masyarakat Kabupaten Magelang yang Sedaya Amanah,” kata Adi.

Adi berharap, nantinya desa yang ada di wilayah Kabupaten Magelang bisa mendukung kegiatan “Mujudke Pemerintahan Lan Masyarakat Desa Berintegritas Kanggo Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi” (mewujudkan pemerintahan dan masyarakat desa berintegritas untuk mendorong desa yang tidak korupsi).

Sementara Ketua Tim KPK RI, Rino Haruno menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk dan bukti komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang ingin agar Kepala Desa dan aparatnya terhindar dari korupsi.

Program Desa Antikorupsi ini adalah program yang diinisiasi oleh KPK bekerjasama dengan Kementrian Desa, Kementrian Keuangan, dan Kementrian dalam negeri.

“KPK dengan beberapa Kementrian melakukan langkah-langkah nyata dalam hal ini menginisiasi program Desa Antikorupsi agar tata kelola Pemerintahan Desa dan masyarakat paham bagaimana menghindari korupsi” bebernya.

Menurutnya, tindak korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat saja tetapi masyarakat juga harus paham, apa itu korupsi dan bagaimana cara mencegahnya

Rino mengatakan program ini adalah bentuk program berkelanjutan, yang pertama jangka pendek, KPK RI sudah melakukan percontohan di Desa Pamuharjo di Yogyakarta, untuk jangka menengah di tahun 2022 terdapat 10 Desa 10 Provinsi, dan di tahun 2023 terdapat 20 Desa di 22 Provinsi, dan tahun ini replikasi di tingkat Kabupaten.

“Program Desa Anti Korupsi ini bisa untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan penggunaan anggaran desa sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)