Perda Kepemudaan Kabupaten Magelang Mendesak Disusun
MAGELANG (wartamagelang.com) – Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang kepemudaan di Kabupaten Magelang mendesak untuk disusun. Pasalnya, ini sebagai dasar dalam pemberdayaan pemuda.
Hal ini disampaikan organisasi kepemudaan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kepemudaan Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Rabu (24/5/2023). Rapat diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Magelang, Ariyanto menyampaikan, rapat koordinasi kepemudaan menjadi agenda tahunan untuk KNPI sebagai wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan di Kabupaten Magelang utamanya.
“Kita ada 41 organisasi kemasyarakatan pemuda, tetapi yang bisa terfasilitasi sampai hari ini baru ada sekitar 20, karena kita mempunyai keterbatasan dari sisi penyelenggaraan terutama dalam fasilitasi anggaran,” kata Ariyanto.
Ariyanto menuturkan, tujuan kegiatan ini ingin mencoba untuk mendengarkan apa yang menjadi kegelisahan teman-teman pemuda di Kabupaten Magelang.
“Mereka menyadari banyak potensi dari pemuda di Kabupaten Magelang yang bisa dikembangkan, namun sayangnya fasilitasi itu belum maksimal,” bebernya.
Dari pembahasan dalam rakor tersebut, beberapa pemuda berharap akan munculnya regulasi yang mengatur dan akan menjadi payung gerak bagi pemuda dalam bentuk Perda Kepemudaan di Kabupaten Magelang. Karena hal ini sesuai dengan visi Bupati Magelang terkait dengan pemberdayaan pemuda.
“Yang pasti kami ingin diberikan dukungan baik dari sisi legalitas dalam hal ini adalah payung hukumnya yaitu regulasi berupa Perda Kepemudaan, sehingga nanti bentuk fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda ini bisa sampai di jajaran yang paling kecil yaitu di tingkat desa,” ugnkapnya.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga diwakili, Kepala Bidang Kepemudaan Disparpora Kabupaten Magelang, Edi Suharto menyampaikan beberapa tahun terakhir ini terdapat fenomena baru tentang berubahnya pola relasi masyarakat akibat arus modernisasi dan kemajuan teknologi informasi.
Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi informasi ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memberikan jaminan kecepatan informasi, sehingga membantu para pemuda untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan skill, namun pada sisi yang lain ternyata juga membawa dampak yang negatif.
“Informasi yang bersifat destruktif mulai dari pornografi, narkoba, pergaulan bebas, radikalisme dan terorisme juga bisa terkoneksi dengan mudahnya tanpa dapat kita bendung, sehingga berpotensi melahirkan generasi muda baru yang memiliki pola pikir serba cepat, serba instant lintas batas dan cenderung individualistik dan pragmatik,” sebutnya.
Ia mengatakan, sosial media telah menjelma menjadi tempat favorit berkumpulnya anak muda lintas negara, pintas budaya bahkan pintas agama. Interaksi di sosial media berjalan 24 jam, sehingga bukan hal mudah bagi orang tua/guru dan lembaga pendidikan termasuk negara untuk dapat mengkontrolnya.
Hadir pula dalam kegiatan Rakor tersebut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Sarimin, perwakilan Pemuda KNPI Kabupaten Magelang, Perwakilan Pemuda Ansor, Perwakilan Pemuda Muhammadiyah, Perwakila Pemuda Hindu, Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan Pemuda Kristen dan Perwakilan Pemuda Katolik (ang/aha)